DPR RI dan Bawaslu RI Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Digital dan Preventif
|
SUKOHARJO – Penguatan pengawasan partisipatif menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, sebagai narasumber dengan materi mengenai penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, selaku tuan rumah. Selanjutnya, pembukaan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Amin. Dalam pembukaannya, Mohammad Amin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk pemilih pemula, dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif.
“Masyarakat memiliki posisi penting dalam pengawasan pemilu. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dan jajaran pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Mohammad Amin.
Sesi materi kemudian dipandu oleh Heri Hartadi selaku moderator. Sebelum materi dimulai, moderator memperkenalkan Aria Bima sebagai narasumber dengan membacakan profil dan curriculum vitae (CV).
Dalam penyampaian materinya, Aria Bima mengangkat tema penguatan pengawasan partisipatif. Ia mengajak peserta untuk melihat kembali kondisi demokrasi dan kualitas pemilu yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, pembahasan mengenai penguatan pengawasan partisipatif perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.
Aria Bima mempertanyakan apakah persoalan kualitas pemilu semata-mata disebabkan oleh penyelenggara dan pengawas yang belum optimal, atau terdapat faktor lain yang perlu diperhatikan, termasuk kualitas pemilih dan sistem demokrasi yang berjalan. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari refleksi untuk melihat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.
“Prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan perlu diwujudkan melalui partisipasi masyarakat secara nyata. Masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga dapat mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilu,” kata Aria Bima.
Dalam konteks tersebut, pengawasan partisipatif menjadi salah satu instrumen penting. Masyarakat memiliki kesempatan untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain pengawasan, kualitas pemilih juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas demokrasi. Pemilih diharapkan memiliki kesadaran dan kompetensi dalam menentukan pilihan politik. Hak untuk memilih harus digunakan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan informasi dan pengetahuan yang memadai.
Aria Bima juga menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi terhadap sistem apabila tujuan demokrasi belum tercapai secara optimal. Menurutnya, pemberian hak pilih kepada masyarakat perlu diikuti dengan kemampuan pemilih untuk menggunakan hak tersebut secara baik. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem dan penyelenggara, tetapi juga oleh kualitas partisipasi masyarakat.
Dalam materi tersebut, pengawasan pemilu juga diarahkan untuk mengalami perubahan pendekatan, yaitu dari reaktif menuju preventif dan digital. Bawaslu didorong untuk mengembangkan pengawasan yang lebih proaktif dan partisipatif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
Pendekatan preventif menempatkan upaya pencegahan sebagai bagian penting dalam pengawasan. Sementara itu, pemanfaatan teknologi digital dapat digunakan untuk memperluas jangkauan pengawasan serta merespons berbagai dinamika yang berkembang di ruang digital.
Penguatan pengawasan partisipatif juga perlu didukung dengan saluran pelaporan yang mudah diakses. Saluran tersebut diharapkan sederhana, cepat, dan ramah pengguna sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan dugaan pelanggaran dengan lebih mudah.
Selain itu, diperlukan respons cepat dari pengawas secara berjenjang. Setiap informasi yang diterima perlu mendapatkan tindak lanjut secara tepat dan sesuai dengan kewenangan masing-masing jenjang pengawasan. Respons yang cepat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pemilu.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan usulan agar norma mengenai pengawasan partisipatif diperkuat dalam batang tubuh revisi undang-undang, tidak hanya diatur melalui peraturan pelaksana. Penguatan norma tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan yang lebih kuat terhadap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Aspek perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi perhatian. Masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan perlu mendapatkan jaminan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan dari intimidasi. Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Selain membahas pengawasan partisipatif, kegiatan tersebut turut mengangkat berbagai isu yang berkaitan dengan desain dan penyelenggaraan pemilu. Dari sejumlah isu tersebut, terdapat tiga simpul besar dalam desain pemilu yang menjadi perhatian, yaitu sengketa hukum pemilu, ambang batas parlemen, serta pemilu nasional dan lokal. Ketiga isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pengembangan sistem kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, penguatan pengawasan partisipatif kembali menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan demokrasi. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pemilu pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi merupakan kerja bersama antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Mengawasi pemilu berarti merawat demokrasi. Pengawasan yang kuat dan partisipasi masyarakat yang bermakna menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.
Penulis: Yudhi Atmaja
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto