Lompat ke isi utama

Berita

Div. Penyelesaian Sengketa Perkuat Kapasitas Staff Penerima Permohonan Sengketa

Sukoharjo- Selain mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu , Badan Pengawas Pemilihan Umum juga berwenang untuk menerima,memproses dan memutus Permohonan Sengketa Pemilu maupun Pemilihan.

Tingkatkan kualitas serta perkuat Sumber Daya Manusia untuk menghadapi Pemilu maupun Pemilihan kedepan, hari ini Senin (22/11/2021), Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo merefresh kembali pengetahuan Penerimaan Permohonan Sengketa Pemilu maupun Pemilihan.

Eko Budiyanto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan tugas serta apa saja yang perlu disiapkan oleh penerima permohonan sengketa di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan diskusi Penerimaan Permohonan Sengketa diikuti oleh Staf Analis Hukum dengan khitmat di Sekretariat Bawaslu Sukoharjo, yang nantinya bertugas menerima permohonan sengketa pada tahapan pemilu maupun pemilihan kedepan.

Rerfesh Staff petugas penerima Permohonan Sengketa perlu dilakukan untuk penguatan internal sebagai garda depan saat masuknya Permohonan Sengketa Pemilu/Pemilihan, kata Eko.

Diharapkan dengan adanya refresh dan diskusi dua arah terkait penerimaan permohonan sengketa pemilu dapat meningkatkan kualitas SDM yang lebih baik untuk melayani permohonan sengketa pemilu nanti.

Tag
Berita
Sosialisasi