Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Calon PPS Terdaftar Pengurus Parpol, Bawaslu Sukoharjo Surati KPU Sukoharjo


Sukoharjo- Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo sampaikan hasil pengawasan terhadap rekrutmen Panitia Pemungutan Suara kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pencermatan terhadap seluruh nama-nama calon PPS yang lolos seleksi tertulis sebagaimana Pengumuman KPU Sukoharjo nomor 41/PP.04.1-Pu/3311/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPS untuk Pemilu 2024 dan Pengawasan terhadap proses seleksi wawancara PPS. Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, diduga terdapat salah satu nama  PPS wilayah Kecamatan Kartasura yang namanya sama dengan pengurus salah satu Partai Politik Cabang Kartasura, katanya.

Pasal 72 huruf e Undang Undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota PPS salah satunya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Melalui Surat Bawaslu Sukoharjo kepada KPU Sukoharjo nomor 0183/HM.02.00/K.JT-25/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023 perihal tindak lanjut hasil pengawasan, diharapkan KPU Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti hasil pengawasan dan Tidak Meloloskan / Memberikan status Tidak Memenuhi Syarat jika benar calon anggota PPS  tersebut merupakan orang yang sama dengan Pengurus Partai Politik yang dimaksud, tambahnya.
Tanggal 22 Januari 2023 melalui pengumuman nomor 61/PP.04.1-Pu/3311/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, nama yang dimaksud tidak diloloskan KPU Sukoharjo sebagai PPS yang dilantik.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi