Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Bersama Stakeholder

Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Bersama Stakeholder

Sukoharjo- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari sabtu (13/01/24) telah mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus kepada para panwaslu sekecamatan Sukoharjo. Bawaslu menilai perlu dilakukan sosialisasi ini agar para panwaslu se-Kecamatan lebih memerhatikan terhadap daftar pemilih tambahan dan juga daftar pemilih khusus tersebut secara mendetail baik melalui administrasinya maupun dengan surat suara dan sebagainya.

Rapat tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parnas, Dan Humas Aziz Sulistyanto,S.Sos. Kemudian dilanjutkan oleh beberapa narasumber yaitu berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Budi Susetyo, S.H,M.H selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian ada Agus Santoso S.H. selaku Kepala Bidang Penanganan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo. Dan juga dari KPU Sukoharjo Arief Wicaksono, A.H.d selaku anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Rapat tersebut membahas tentang Bagaimana seharusnya dilakukan jika ada yang mempunyai dua kependudukan dan juga membahas tentang banyak masyarakat yang masih malu dalam perekaman ktp sehingga tidak bisa terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Kemudian dalam rapat tersebut juga Agus Santoso selaku kepala bidang penanganan dan pengembangan dan kesejahteraaan sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Memaparkan tentang Hak Pemilih terhadap ODGJ di Kabupaten Sukoharjo. Beliau menjelaskan  bagaimana ODGJ boleh mengikuti pemilihan selama ada keterangan dan juga klarifikasi dari Rumah Sakit maupun dari Panti Yayasan. Dan yang terakhir, pemaparan materi dari Arief Wicaksono selaku Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU kabupaten Sukoharjo. Beliau menjelaskan tentang bagaimana Pendataan maupun syarat-syarat KPU tentang daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus.

Kegiatan ini Berlangsung di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para panwaslu se-Sukoharjo dapat menyelesaikan permasalahan terkait Daftar Pemilihan Terbatas dan juga Daftar Pemilihan Khusus dengan baik sesusai aturan yang berlaku dan melihat kehidupan sosial masyarakat Sukoharjo serta cepat dan tanggap dalam penyelesaian masalah dengan bijaksana.