Lompat ke isi utama

Berita

Coklit dan Kawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Coklit dan Kawal Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Webinar Pojok Pengawasan bertema Coklit dan Kawal Hak Pilih pada Pemilu 2024. Dengan narasumber Bambang Muryanto Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Mulat Bayu Aji Manajer Pemantauan JPPR Kabupaten Sukoharjo dengan host Kawul Wartawan Radar Solo, Kamis (9/3/2023).

“Pelaksanaan pemilu merupakan sebuah constitutional engineering kontruksi hukum yang digunakan untuk melaksanakan Pemilu. Dalam kerja - kerja pemilu adalah administratif dan mengolah data” Ujar Bambang Muryanto.

“Secara umum tahapan pemutakhiran Data Pemilih untuk memasukan Pemilih ke dalam Daftar Pemilih Pemilih bagi yang memenuhi Syarat dan Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat di keluarkan dalam Daftar Peemilih” Tambah Bambang Muryanto.

Cecep menyampaikan bahwa Pantarlih Ujung Tombak KPU dalam Melakukan Pemutakhiran dan Pendaftaran Pemilih.Pantarlih dalam melakukan proses Pemutakhiran dan Pendaftaran pemilih, mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunkan hak pilihnya.

“Dalam Penyusunan Daftar Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan: Tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, Kemudahan Pemilih ke TPS, Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, Aspek geografis setempat dan Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara”. Imbuh Cecep.

“Dari pemantauan terdapat kerawanan pada tahapan Coklit antara lain : Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), Mencoret pemilih yang memenuhi syarat(MS), Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit, Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu” Ujar Mulat Bayu.

Webinar dilanjutkan dengan  diskusi interaktif dengan peserta.