Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Lakukan Kunjungan Ke Pemkab Sukoharjo

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo dan Rohmad Basuki saat memberikan surat permohonan narasumber kepada Widodo selaku Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah , Jum'at 28 Agutus 2020

Dalam upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sukoharjo melakukan kunjungan silaturohim dengan Pejabat Sekretaris Daerah Sukoharjo, Jum’at 28 Agustus 2020

Silaturohim tersebut secara langsung ditemui oleh Pj. Sekda Sukoharjo Widodo, SH., MH di ruang Asisten Bupati. Dalam kesempatannya Widodo menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturohim Bawaslu Kab. Sukoharjo. ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap bersinergi dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan untuk menekan pelanggaran Netralitas ASN.

Dalam kunjungan silaturohim tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo yakni Muladi Wibowo dan Rochmad Basuki. Muladi sebelumnya mempertanyakan kejelasan mengenai jabatan Widodo saat ini. Diketahui bersama bahwa Widodo merupakan Asisten bidang perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, namun pada tanggal 25 agustus 2020 Bupati Kab. Sukoharjo melantik Widodo sebagai Pj. Sekretaris Daerah.

Selain itu Muladi menyampaikan surat permohonan narasumber untuk kegiatan wibiner dalam rangka sosialisasi netralitas ASN. Muladi mengaku akan menyampaikan surat permohonan narasumber tersebut kepada Bupati Sukoharjo. selain itu pihaknya juga akan meminta kepada Bupati Sukoharjo agar mengikutsertakan ASN untuk mengikuti webinar mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Widodo menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2020 Sekda Kab. Sukoharjo Agus Santosa telah mengajukan pensiun dini sehingga tidak aktif lagi. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan saya (Widodo) ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekda, namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dilakukan pelantikan kepada saya (Widodo) menjadi Pj. Sekda Kab. Sukoharjo.

Lebih lanjut dikatakan Widodo mengenai dokumen administrasi pengunduran diri oleh Agus Santosa dan Rekomendasinya oleh Gubernur Jawa Tengah akan dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sukoharjo selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo.

Pj. Sekda Kab. Sukoharjo juga berjanji akan mengeluarkan Surat Edaran maupun hibauan untuk menjaga netralitas ASN, “Kami akan mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di semua tingkatan terkait netralitas dalam pilkada. ujarnya Pj. Sekda Widodo

Tag
Berita
Sosialisasi