Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Rekrutmen PPS, KPU Sukoharjo Diminta Tindaklanjuti Hasil Pengawasan

Sukoharjo- Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo sampaikan hasil pengawasan terhadap rekrutmen Panitia Pemungutan Suara kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, (13/01/2023).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pencermatan terhadap seluruh nama-nama calon PPS yang lolos seleksi administrasi sebagaimana Pengumuman KPU Sukoharjo nomor 16/PP.04.1-Pu/3311/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPS untuk Pemilu 2024, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, diantaranya 31 (tiga puluh satu) nama terdaftar sebagai Anggota Partai Politik; 4 (empat) nama terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon DPD; 1 (satu) nama diduga berafiliasi dengan Partai Politik, katanya.


Selanjutnya atas Surat nomor 0122/HM.02.00/K.JT-25/01/2023 tertanggal 13 Januari 2023 perihal tindak lanjut hasil pengawasan tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan pencermatan ulang dan menindaklanjuti hasil pengawasan diatas sesuai dengan regulasi Pembentukan Badan Ad-Hoc PPS.

Tag
Berita
Pengawasan