Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Imbau Parpol

Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Imbau Parpol

Sukoharjo- Tanggal 14 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang menjadi identitas Partai Politik dalam melakukan sosialisasi maupun kampanye Pemilu 2024.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Imbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Sukoharjo. "Melalui surat imbauan nomor 0576/PM.02/K.JT-25/03/2023 tertanggal 07 Maret 2023, kami mengimbau agar Parpol Peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik", kata Muladi Wibowo Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sukoharjo.

Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa :
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urut; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.”
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial,
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye.
(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.


Selain pelanggaran administrasi, imbauan Bawaslu Sukoharjo ini juga menyampaikan pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Surat Imbauan selain disampaikan kepada Parpol Peserta Pemilu juga ditembuskan ke instansi terkait (KPU Kab. Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Badan Kesbangpol Kab. Sukoharjo, Satpol PP Kab. Sukoharjo dan Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo)