Lompat ke isi utama

Berita

Caleg DPR RI Jalani Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dilaporkan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo kepada Kepolisian Resor Sukoharjo, maka prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Undang-Udang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni dengan dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kamis 2 Mei 2019.

Agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.  Caleg berinisial NRK sebagai Terdakwa pada kasus pelanggaran pidana pemilu  dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Hukum Fortuna Sukoharjo yang dipimpin Ratno Agustyo Utomo mengaku pihaknya setelah mendengar dakwaan yang dibacakan, ia sepakat tidak melakukan eksepsi.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menegaskan bahwa perbuatan NRK patut diduga melanggar melanggar Pasal 521 bahwa setiap Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). Adapun pada hasil kajian Bawaslu Kab. Sukoharjo menerapkan Pasal yang 280 ayat (1) huruf h atau j tentang larangan kampanye di tempat ibadah atau money politik". Tegasnya

Rochmad menambahkan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi pada hari Jum’at besuk tanggal 3 Mei 2018. Direncanakan akan menghadirkan delapan orang saksi serta mengenai tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu dijelaskan pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Akibatnya perbuatan NRK yang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah terancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Tag
Berita
Penindakan