Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Advokat, Bawaslu Sukoharjo Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Sukoharjo- Dalam rangka pengelolaan layanan hukum, Hari ini Kamis (14/07/2022), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat ini, diawali dengan pembukaan oleh Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Sukoharjo. Dipersilahkan kepada peserta rapat untuk memaksimalkan kegiatan ini, karena kegiatan ini juga menghadirkan praktisi hukum Advokat, katanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi “Peran Penasehat Hukum/Advokat Dalam Pemilu”oleh Narasumber M. Badrus Zaman, Advokat/Praktisi Hukum.

Dalam materinya dia menyampaikan bahwa Advokat secara Profesi juga sebagai Penegak hukum, namun dalam konteks pemilu Advokat yang tidak termasuk dalam Gakkumdu, namun  berada di semua aspek, baik di posisi yang berperkara maupun di posisi bawaslu yang biasanya sebagai tergugat maupun posisi lain dalam suatu perkara, kata Badrus.

Selain itu dalam pemaparan materinya juga menerangkan bahwa JDIH merupakan pusat Informasi yang dapat diakses secara umum berkaitan dengan informasi yang berkembang terkait Bawaslu, yang telah terintegrasi secara Nasional. “sekarang jamannya serba IT, dan kita perlu pelayanan yang cepat ”, tambahnya

Sementara narasumber kedua Muladi Wibowo, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo menyampaikan materi JDIH Bawaslu. Bahwa setiap Badan Publik diminta untuk mengembangkan  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), untuk itu Bawaslu juga menyediakan layanan Aplikasi JDIH Bawaslu berbasis Android guna menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi, terangnya.

Diharapkan dengan adanya website https://jdih.bawaslu.go.id maupun aplikasinya dapat memudahkan untuk diakses meskipun dari rumah.

Tag
Berita
Sosialisasi