Lompat ke isi utama

Berita

Beda Hasil Perolehan, Bawaslu Kab. Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Cepat

Proses Sidang Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo. Kamis 9 Mei 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo sidang perdana dengan agenda putusan cepat di Ruang Sidang usai pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten pada pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kamis, 9 Mei 2019

Sebagaimana diketahui bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan administrasi dan Tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk pemeriksaaan acara cepat sebagaimana untuk pelanggaraan adiminstrasi yang terjadi pada tahapan Kampanye dan rekapitulasi.

Peristiwa terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo pada 2-6 Mei 2019 dan disampaikan laporan tertulis Rabu, 8 Mei 2019, dengan demikian penyampaian masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan UU

Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, serta lakukan register dengan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/14.31/V/2019. Dengan begitu, Bawaslu Kab. Sukoharjo mengadakan sidang Putusan Cepat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Pelapor merupakan dari Kuasa dari Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor urut 7 untuk Dapil Jawa Tengah V DPR RI Dapil V Partai PDI Perjuangan yakni Muchamad Nabil Haroen. Sebelumnya, pelapor Ahmad Fadilah dan Budi Santoso kuasa dari Muchamad Nabil Haroen melaporkan dugaan perbedaan setelah pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Sukoharjo di hotel Brothers pada tanggal 2-6 Mei 2019.

Pada laporan tersebut, pelapor mengungkapkan perbedaan perolehan suara untuk Caleg No urut 3 dan No urut 7, dari Formulir DB1 dengan Formulir DA1, Formulir DAA1 dan Formulir C1 di Desa Mranggen dan Desa Kayuapak untuk Kecamatan Polokarto, Desa Mayang untuk Kecamatan Gatak serta Desa Grajegan untuk Kecamatan Tawangsari.

Adapun perbedaan hasil perolehan suara tersebut sehingga mengakibatkan kesalahan dengan adanya pergeseran suara. Berikut kesalahan rekapitulasi yakni :

  1. Kesalahan Rekapitulasi DA1-DPR RI Kec.Gatak, DAA1-DPR RI  Desa Mayang, Kec.Gatak, perolehan suara Caleg No. 3 sebanyak 25 suara (sesuai bukti C1-DPR RI  TPS 001-012 dari pelapor yang benar sejumlah 24 suara);
  2. Kesalahan Rekapitulasi  DA1-DPR RI Kec.Tawangsari, DAA1-DPR RI Desa Grajegan, Kec. Tawangsari  perolehan suara Caleg No. 7 sebanyak 3 suara (sesuai bukti C1-DPR RI TPS 001-011 dari pelapor yang benar sejumlah 4 suara);
  3. Kesalahan Rekapitulasi  DA1-DPR RI Kec.Polokarto DAA1-DPR RI Desa Kayuapak, Kec. Polokarto perolehan suara Caleg No. 7 sebanyak 6 suara (sesuai bukti C1-DPR RI TPS 001-012 dari pelapor yang benar sejumlah 10 suara);
  4. Kesalahan Rekapitulasi  DAA1-DPR RI Desa Mranggen, Kec. Polokarto perolehan suara Caleg No. 3 sebanyak 2 suara (sesuai bukti C1-DPR RI TPS 028 dari pelapor yang benar sejumlah 0 suara);

Selama pembacaan pokok-pokok laporan pada sidang pemeriksaan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Terlapor dihadiri oleh KPU Kab. Sukoharjo, PPK Kecamatan Tawangsari, PPK Kecamatan Gatak dan PPK Kecamatan Polokarto. KPU Kab. Sukoharjo menyiapkan untuk jawaban yang juga dijabarkan masing-masing PPK.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kab. Sukoharjo memutus sebagaimana berikut ;

  1. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sukoharjo, untuk menyesuaikan DB1-DPR RI Kab. Sukoharjo
  2. Memerintahkan kepada PPK Gatak menyesuaikan DAA1-DPR RI  Desa Mayang, Kec. Gatak pada lembar 3 hal 2-1 pada TPS 005. Untuk pergeseran suara Caleg no.3 dari 1 menjadi 0, untuk Caleg no. 5 dari 0 menjadi 1, serta menyesuaikan DA1-DPR RI Kec. Gatak.
  3. Memerintahkan kepada PPK Tawangsari menyesuaikan DAA1-DPR RI Desa Grajegan, Kec. Tawangsari pada lembar 3 hal 2-1 pada TPS 006. Untuk pergeseran suara Caleg no.6 dari 1 menjadi 0, untuk Caleg no. 7 dari 0 menjadi 1, serta menyesuaikan DA1-DPR RI Kec. Tawangsari.
  4. Memerintahkan kepada PPK Polokarto menyesuaikan DA1-DPR RI Kec. Polokarto dan menyesuaikan DAA1-DPR RI Desa Kayuapak, Kec. Polokarto pada lembar 3 hal 2-1 sbb : Pada TPS 005. Untuk pergeseran suara Caleg no.6 dari 2 menjadi 0, untuk Caleg no. 7 dari 0 menjadi 2 dan Pada TPS 009 Untuk pergeseran suara Caleg no.5 dari 2 menjadi 0, untuk Caleg no. 7 dari 0 menjadi 2.
  5. Bahwa Kesalahan Rekapitulasi  DAA1-DPR RI Desa Mranggen, Kec. Polokarto perolehan suara Caleg No. 3 sebanyak 2 suara tidak terbukti, berdasarkan bukti C1 Plano TPS 028 Desa Mranggen, Kec. Polokarto dan sudah terkoreksi pada saat pleno rekapitulasi di Kecamatan Polokarto

Terhadap putusan tersebut pelapor mengaku puas. Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut dibacakan yang dipimpin Ketua Bawaslu, Bambang Muryanto didampingi tiga anggotanya, yakni Muladi Wibowo, Rochmad Basuki dan Eko Budiyanto


Tag
Berita
Penindakan