Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Tindaklanjuti 5 Aduan Masyarakat

Sukoharjo- Dalam rangka tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo layangkan Surat Permohonan ke Komisi Pemilihan Umum Sukoharjo terkait Penghapusan Nama Masyarakat yang keberatan namanya tercantum sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik.

“Permohonan penghapusan nama ini merupakan bentuk dari tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terhadap 5 (lima) aduan masyarakat yang tercantum sebagai anggota Partai Politik di Sipol, namun menyatakan bukan sebagai pengurus maupun anggota partai politik serta tidak berafiliasi terhadap partai politik manapun”, kata Eko Budiyanto Anggota Bawaslu Sukoharjo.

Sejak awal tahapan pendaftaran partai politik, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah membuka posko aduan masyarakat guna menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sipol. Nantinya atas aduan tersebut akan disampaikan kepada KPU Sukoharjo untuk menindaklanjutinya.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terbuka bagi masyarakat yang berada di Wilayah Sukoharjo jika merasa keberatan atas data dirinya yang digunakan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pemilu 2024.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi