Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Temukan 3 Caleg TMS Pada Surat Suara

Didampingi oleh Iqbal Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan terhadap pengadaan surat suara di PT. Balebat Dedikasi Prima Sentul. Bogor, 22 Maret 2019

Pelaksanaan pengawasan terhadap pengadaan Surat Suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo untuk meminimalisir kesalahan, hal ini sebagai upaya  mengatasi keterlambatan yang dapat mempengaruhi tahapan sehingga pengadaan Surat Suara pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 harus dilaksanakan tepat waktu.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengungkapkan pelaksanaan pengawasan pada pengadaan surat suara menemukan beberapa kesalahan atau kekeliruan serta masih ada 3 calon anggota DPRD Kab. Sukoharjo yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dilakukan pencoretan.

Bambang menambahkan Bawaslu Kab. Sukoharjo telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kab. Sukoharjo terhadap adanya kekeliruan atau kesalahan dalam Pengadaan surat suara.

Ketua Bawaslu. Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto melakukan akan membuka surat membuka surat suara DPRD Provinsi untuk dilakukan pencermatan di PT. Balebat Dedikasi Prima Sentul. Bogor, 22 Maret 2019

Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan tugas dan wewenang dalam rangka Pengawasan pada pengadaan surat suara pada penyelenggaraan pemilu 2019 di PT. Balebat Dedikasi Prima.

Hal tersebut dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 101 huruf b angka 5 dan Pasal 346 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pengawasan atas pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh Bawaslu.

Selanjutnya Wahyu karyawan PT. Balebat Dedikasi Prima mengaku akan melakukan sortir dan menghancurkan surat suara yang gagal cetak, selanjutnya untuk terhadap temuan 3 caleg TMS mengaku belum ada koordinasi dengan KPU.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan tahapan pengadaan seluruh surat suara pada penyelenggaran Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU. Proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntable serta sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatus pada Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2018.

Tag
Berita
Pengawasan