Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Tangani Bahan Kampanye Berlogo Pemkab

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo saat berbincang dengan Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo Agus Santosa di Pojok Pengawasan Bawaslu Kab. Sukoharjo Selasa, 26 Maret 2019

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Agus Santosa memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo terkait penggunaan lambang Pemerintah Daerah Kab. Sukoharjo pada bahan kampanye berupa kalender di salah satu calon presiden dan wakil presiden di Kantor Bawaslu Kab. Sukoharjo Selasa, 26 Maret 2019.

Agus Santosa mengatakan kedatanganya di kantor Bawaslu Sukoharjo menindaklanjuti temuannya pada kalender terdapat lambang Pemkab Sukoharjo. Dimana kalender tersebut terpasang gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Agus menegaskan, Pemkab Sukoharjo tidak pernah mencetak kalender tersebut.

"Saya tegaskan Pemkab tidak pernah memberikan ijin kepada pihak-pihak tertentu untuk menggunakan lambang daerah di kalender itu”. Pemerintah Daerah harus netral dan tidak memihak salah satu Paslon. Karena tugas pokok pemkab maupun jajaran ASN yaitu melayani dan tidak boleh diskriminatif. 

Sementara itu, langkah selanjutnya Pemkab Sukoharjo akan menyerahkan mekanisme hukum yang ada. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu atas penyebaran kalender terdapatnya lambang daerah.

Atas penyebaran serta penggunaan lambang Pemkab Sukoharjo tersebut, pihaknya secara tidak langsung merasa dirugikan. Karena menimbulkan opini yang tidak baik kepada masyarakat. Karena ini menimbulkan persepsi bahwa Pemda berpihak, dan dari pemerintah daerah keberatan. imbuhnya

Selesai pemeriksaan, Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan jika pemeriksaan tersebut sifatnya hanya klarifikasi untuk memastikan apakah ini merupakan produk dari pemerintah daerah atau bukan, dan kegiatan pemasangan lambing tersebut apakah mendapatkan ijin dari Pemda. Kata Muladi

Sementara, Bawaslu Sukoharjo akan melakukan kajian terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai penggunaan lambang daerah. Selain itu Bawaslu juga akan melakukan pengembangan dalam investigasi siapa yang membuat, mengedarkan dan yang menerima.

Dari laporan Panwascam ribuan kalender yang ditemukan di Kecamatan Grogol, Polokarto, dan Gatak. 

"Barang bukti belum kita tarik, karena belum kita putuskan ini pelanggaran atau tidak, meskipun menurut pemerintah daerah karena tidak berijin dan dinyatakan pelanggaran”. Katanya

Tag
Berita
Penindakan