Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Sosialisasikan Perbawaslu No. 7, 8 Dan 9 Tahun 2022

Sukoharjo,-Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM internal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dengan narasumber Sri Sumanta, SH. Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan sambutan dan arahan terkait peraturan dan non peraturan dalam pengawasan pemilu 2024 nantinya.

Sebagai narasumber Sri Sumanta menyampaikan materi Pelaksanaan Pengawasan  Pemilu  Berdasarkan  UU No.7/2017 dan Perbawaslu  Nomor  7, Nomor  8 dan  Nomor  9 Tahun 2022. Dalam materinya Sri Sumanta mengatakan bahwa Tantangan dan Problematikan pada setiap Pemilu meliputi : DPT dan Hak Suara, Pencalonan, Kampanye, Politik Uang, Logistik, Sara, Politik Identitas, Berita Hoaks, Quick Count, dan Penghitungan Suara.

Penulis : Said Al Afannusi

Tag
Berita