Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Serahkan Berkas Arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo

Bawaslu Sukoharjo Serahkan Berkas Arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo

Sukoharjo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyerahkan arsip kepemiluan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo pada hari Selasa (25/6/2025). Penyerahan arsip statis tersebut diterima langsung oleh pengelola kearsipan Sri Waluyo dan Widodo.

 

Proses penyerahan arsip ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ir. Proboningsih Dwi Danarti dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Ali Mursidi.

 

Di sela-sela proses penyerahan arsip, Ali Mursidi menjelaskan bahwa serah terima arsip statis ini secara keseluruhan berjumlah 6 box arsip Hasil Pengawasan dan 50 box kardus arsip Sengketa. “Selanjutnya daftar arsip statis tersebut akan dilakukan penyimpanan sesuai dengan waktu retensi pengelolaan arsip yang berlaku,” tutur Ali Mursidi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Sri Waluyo juga turut memberikan penjelasan bahwa berkas yang telah diserahkan, nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan guna memisahkan berkas yang dapat disimpan permanen dengan berkas yang dapat dimusnahkan. Verifikasi yang dilakukan mengikuti prosedur yang ada yakni melalui pengecekan dan penyortiran berdasarkan ketentuan Peraturan Kearsipan dan Perbawaslu.

 

Diharapkan dengan penyerahan arsip ini dapat menjadi salah satu bentuk tata kelola arsip yang efisien dan efektif. Sehingga arsip yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dapat terlindungi dan terkelola dengan baik. Kerja sama yang demikian akan terus dilanjutkan ke depannya untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi kedua belah pihak dalam hal kearsipan.