Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Rapat Pemutahiran DIP

Sukoharjo.- Menindaklanjuti  hasil Rakorwil mengenai persiapan Digitalisasi Dokumen dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. kegiatan rapat di pimpin oleh Pejabat (PPID) Kabupaten Sukoharjo Hery Wibawa, SH. Serta di hadiri oleh TIM PPID Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Senin, (14/6/2021).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang muryanto, ST, MH menyampaikan arahan dan membuka rapat pemutakhiran DIP Kabupaten Sukoharjo. Dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada tim PPID dan humas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo atas diraihnya banyak penghargaan, paling tidak untuk mempertahankan serta menutup kekurangan agar di tahun berikutnya dapat penghargaan yang lebih banyak. Diharapkan pola kerja WFH dapat dimanfaatkan untuk dapat menghasilkan ide-ide kreatif.

Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv. Hukum, Humas, Datin memaparkan materi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik bahwa alur penyusunan DIP sesuai SOP : PPID Melakukan Rapat Terkait DIP Bersama Setiap Bagian PPID Meminta Data Dan Informasi Publik Dari Setiap Bagian, Setiap Bagian Menyerahkan Data & Informasi Kepada Petugas Pelayanan Informasi, Petugas Pelayanan Informasi Mengelompokkan Dan Mengharmonisasi, Petugas Pelayanan Informasi Menyerahkan Draft DIP Ke PPID, PPID Meminta Pertimbangan Ke Tim Pertimbangan Terkait Penyusunan DIP, Tim Pertimbangan Memberikan Persetujuan Terhadap DIP, PPID Menetapkan DIP, PPID Memutakhirkan DIP, PPID Menyampaikan Laporan Penyusunan Dan Pemutakhiran DIP Ke Atasan PPID.

Tag
Berita