Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Publikasikan Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi kursi Anggota Legislatif di Pemilu 2024

Bawaslu Sukoharjo Publikasikan Pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi kursi Anggota Legislatif di Pemilu 2024

Sukoharjo,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan sosialisasi publikasi kinerja pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif di Pemilihan Umum 2024. Sosialisasi dilakukan melalui on air 103 FM Radio Solopos, Selasa (4/2/2023).

Dalam kegiatan Publikasi disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Uswatun Mufidah Kordiv. SDMO dan Diklat, serta Rizal Fahlevi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa Dapil merupakan daerah pemilihan dimana partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif baik ditingkat Kabupaten, Provinsi Maupun Pusat.

“Dalam penataan Dapil harus memperhatikan prinsip anatara lain : kesetaraan nilai suara (harga kursi setara antar dapil); ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (presentase jumlah kursi setara dengan jumlah Suara/penduduk); proporsionalitas (perimbangan jumlah kursi); integralitas wilayah (keutuhan/keterpaduan, geografis, sarana perhubungan dan kemudahan transportasi); Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohevisitas (memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas); Kesinambungan (memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya)”.Jelasnya Bambang.

Uswatun Mufidah mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pengawasan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi sesuai SE Bawaslu RI No 33 Tahun 2022. Langkah- langkah Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan anatara lain Membentuk tim pengawasan; Melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam penentuan Dapil; Melakukan pengawasan melekat terhadap proses penetapan Dapil di KPU sejak tahap persipaan, sosialisasi, uji public, penetapan dan tahap sekarang sosialisasi Dapil; Memanfaatkan media social untuk mendorong masyarakat aktif mengawasi penetapan Dapil dan alokasi kursi; Membuat posko aduan apabila masyarakat ingin memberikan masukan terkait proses penyusunan penetapan Dapil dan alokasi kursi.

"Mencermati proses pengusulan Dapil, terdapat 2 usulan terhadap penetapan Dapil Yakni
Usulan pertama adalah Dapil Tetap seperti Pemilu dengan perubahan alokasi kursi
Dapil 1 tetap 11 kursi
Dapil 2 yang sebelumnya 8 Kursi : menjadi 7 kursi
Dapil 3 yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi
Dapil 4 tetap 6 kursi
Dapil 5 tetap 9 kursi

Usulan kedua, adalah terjadi perubahan pada Dapil 3 dan 4.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Kartasura, Kecamatan Gatak, Kecamatan Baki
Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Grogrol
Dapil 3 diusulkan menjadi Kec. Kartasura – Gatak,
Dapil 4 diusulkan menjadi Kec Grogol – Baki dengan perubahan Alokasi Kursi
Usulan disampaikan kepada KPU RI dan sampai dengan penetapan akhir, Usulan pertama yang ditetapkan oleh KPU RI". Pungkas Uswatun.