Bawaslu Sukoharjo Perkuat Sinergi dengan Diskominfo Sukoharjo dalam Pendidikan Politik dan Keterbukaan Informasi
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pendidikan politik, keterbukaan informasi publik, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Dwi Setyono, Kepala Subbagian Pengawasan, Adhi Rangga, serta 3 orang staf sekretariat. Sementara dari Diskominfo Kabupaten Sukoharjo dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Suseno, Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Denan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Meta, serta Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Sunarno.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan beberapa agenda yang memerlukan dukungan dan kolaborasi dengan Diskominfo. Salah satu poin utama yang dibahas adalah sosialisasi pendidikan politik kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bawaslu Sukoharjo memandang penting adanya edukasi kepada PPPK agar memahami hak dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki menyampaikan bahwa pendidikan politik perlu terus dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintah, guna meningkatkan pemahaman terkait demokrasi dan kepemiluan.
“Harapannya, kerja sama ini dapat menjadi jembatan untuk memperluas pendidikan politik kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih bijak dalam memahami isu-isu kepemiluan dan demokrasi,” ujar Rochmad.
Selain itu, Bawaslu Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Diskominfo terkait penghapusan hosting dan domain lama milik Bawaslu Sukoharjo yang sudah tidak digunakan karena telah beralih ke domain dan sistem yang baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dari kanal resmi yang valid dan terkini.
Pada kesempatan tersebut, kedua instansi juga melakukan diskusi mengenai pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembahasan difokuskan pada upaya penyampaian informasi publik yang benar, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui koordinasi ini diharapkan pelayanan informasi publik dapat semakin optimal serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo turut menyampaikan permohonan dukungan kepada Diskominfo terkait penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) melalui videotron milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang dikelola oleh Diskominfo. Penayangan ILM tersebut diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengawasan partisipatif, pendidikan politik, serta pentingnya menjaga kualitas demokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, Suseno, menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, pendidikan politik menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus diperkuat di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang semakin pesat.
Suseno menjelaskan bahwa Diskominfo Kabupaten Sukoharjo saat ini telah bermitra dengan sejumlah admin media sosial di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Jaringan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan penyebaran informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat sangat mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar, sehingga diperlukan penyampaian informasi yang benar dan berimbang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Sukoharjo, Denan, menekankan pentingnya aspek keamanan dokumen digital yang dipublikasikan melalui layanan PPID. Menurutnya, dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat perlu dilengkapi dengan tanda tangan elektronik untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen.
"Dokumen yang dipublikasikan melalui PPID, khususnya dalam format pdf, diharapkan telah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga keaslian dan validitas dokumen dapat terjamin," jelas Denan.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Diskominfo Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung pendidikan politik, keterbukaan informasi publik, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Dina Marmiati
Editor: Ramdhan Hardiyanto