Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Sukoharjo- Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengadakan rapat koordinasi terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Gedung Lantai 2 Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, (20/7/2023). Rapat diikuti oleh Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Rapat Koordinasi dibuka dan diisi oleh Rochmad Basuki selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Rochmad memberikan pemaparan materi dengan judul “ Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran”.

Pada pemaparan materi Rochmad memfokuskan bagaimana pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada Pemilu serentak di Kabupaten Sukoharjo.

Bersumber dari Perbawaslu No. 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Rochmad menyampaikan konsep pengelolaan BDP berupa indikasi barang dugaan, hasil pengawasan dan laporan, pengambilan barang, unit pengelola barang, penyimpanan, pemeriksaan/ pengawasan barang, hingga pengembalian, pemusnahan, pengeluaran, serta pemulihan aset.

Sedangkan, mengacu dari Perbawaslu No. 26/2021, Bawaslu/ Bawaslu Prov/ Bawaslu Kab-Kota Sebagai Unit Pengelola BPD berwenang untuk mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, dan memusnahkan barang dugaan pelanggaran.

Rochmad menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam mengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran harus disertai proses administrasi secara benar dan lengkap.

Penulis : Alfiah Nur Hidayani