Bawaslu Sukoharjo Menangani Pelanggaran Pilkada
|
Sukoharjo.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menangani Pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 antara lain:
8 pelanggaran yang di temukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, 10 pelanggaran pilkada yang di laporkan oleh masyarakat dan 4 pelanggaran Netralitas ASN yang terjadi pada masa pra tahapan Pilkada, dengan rincian sebagai berikut :
9 Pelanggaran hukum lainya antara lain 7 Pelanggaran Netralitas ASN yang di rekomendasikan ke KASN dengan di jatuhi sanksi oleh Bupati Kabupaten Sukoharjo 2 sanksi disiplin sedang dan 5 sanksi disiplin ringan.
8 Pelanggaran Pidana Pemilihan antara lain 3 Pelanggaran Pidana Pemilihan Putusan Pengadilan, 3 Pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal, dan 2 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilihan tidak di register karena tidak memenuhi syarat.
1 Pelanggaran Administrasi oleh Penyelenggara Pemilihan (PPS se Kabupaten Sukoharjo) yang direkomendasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo.