Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Melakukan Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal

Sukoharjo,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan Pencegahan dengan mengirimkan Surat Himbauan Nomor 0114/PM.02/K.JT-25/12/2022 tanggal 29 Desember 2022. Surat Himbauan disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024 se Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/12/2022).

Paska penetapan dan pengundian partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 pada 14 Desember Tahun 20222 yang lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai melakukan pengawasan secara langsung di tiap-tiap daerah.

Pelanggaran kampanye merupakan bentuk pelanggaran Pidana Pemilu Sebagaimana pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

Bawaslu melakukan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan potensi dugaan pelanggaran dalam bentuk Kampanye diluar jadwal, oleh karena itu Pengawas pemilu harus tegas dalam penindakan pelanggaran terhadap kampanye termasuk kampanye di luar jadwal.

untuk menghidari adanya dugaan kampanye diluar jadwal Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan bahawa Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyampaikan Surat Himbauan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik yang ada di Kab. Sukoharjo.

Ia juga mengungkapkan sebagaimana pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 telah ditetapkan jadwal kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 oleh karena itu Bawaslu kab. Sukoharjo mengingatkan kepada setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Katanya

Surat himbauan dimaksudkan sebagai upaya Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tag
Berita