Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Mantapkan Transformasi Dokumentasi Penanganan Pelanggaran melalui Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan PKP 2025

Bawaslu Sukoharjo Mantapkan Transformasi Dokumentasi Penanganan Pelanggaran melalui Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan PKP 2025

SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2025 pada Selasa, 11 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Panduan Pendokumentasian Data Penanganan Pelanggaran (PADU), yang menjadi output utama dalam Aksi Perubahan PKP. Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam upaya memperkuat tata kelola pengawasan, khususnya pada aspek dokumentasi, akurasi data, serta integrasi sistem informasi penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Sukoharjo.

Rapat dipimpin langsung oleh Aditya Pradana, S.H. selaku Project Leader, didampingi oleh Ali Mursidi, S.Sos., M.M. selaku Mentor. Dalam sambutannya, Aditya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir serta menegaskan kembali tujuan utama pelaksanaan aksi perubahan, yaitu menghadirkan sistem pendokumentasian penanganan pelanggaran yang efektif, efisien, dan seragam di seluruh jajaran sekretariat maupun bidang terkait. Menurutnya, penyusunan SOP dan panduan menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas data dan konsistensi pelaporan.

Peserta yang hadir merupakan anggota Tim Efektif yang beranggotakan: Ali Mursidi, S.Sos., M.M., Aditya Pradana, S.H., Yudhi Atmaja, S.H., Risky Arifimanto, S.Kom., Dina Marmiaty, S.H., Chrisstar Dini Sukoco, S.H., Farid Mustofa, S.H., serta Mariam Ayu Lisani Etika, S.H. Seluruh anggota berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan memberikan berbagai masukan konstruktif guna memperkuat materi SOP dan mekanisme pendokumentasian.

Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa kebutuhan penyusunan SOP dan Panduan PADU tidak terlepas dari berbagai kendala yang selama ini muncul, seperti pendokumentasian data yang masih dilakukan secara manual, perbedaan format antar-bidang, serta potensi kehilangan data yang dapat menghambat proses tindak lanjut maupun pelaporan. Melalui aksi perubahan ini, tim berupaya memastikan bahwa mekanisme dokumentasi ke depan menjadi lebih terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip transparansi serta akurasi data pengawasan.

Bawaslu Sukoharjo Mantapkan Transformasi Dokumentasi Penanganan Pelanggaran melalui Rapat Tim Efektif Aksi Perubahan PKP 2025 2

Rapat juga membahas secara rinci pembagian peran antaranggota tim untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran. Tim Administrasi, yang terdiri dari Chrisstar Dini Sukoco, S.H., Farid Mustofa, S.H., dan Mariam Ayu Lisani Etika, S.H., mendapat tugas menyiapkan dukungan administratif, melakukan pendataan dan dokumentasi kegiatan, serta memastikan seluruh hasil kerja terdokumentasi dengan baik dan sistematis. Sementara itu, Tim Teknis, yang beranggotakan Yudhi Atmaja, S.H., Risky Arifmanto, S.Kom., dan Dina Marmiaty, S.H., bertugas mengawal implementasi rancangan SOP, membantu proses uji coba, serta memberikan dukungan teknis untuk penyempurnaan sistem dokumentasi.

Adapun timeline pelaksanaan kegiatan Aksi Perubahan disampaikan sebagai berikut:

Minggu ke-1 (6–10 Oktober 2025): Tahap persiapan, meliputi penyusunan konsep awal, penetapan anggota, dan pengumpulan data pendukung.

Minggu ke-2 hingga ke-4 (13–31 Oktober 2025): Tahap pelaksanaan, yaitu penyusunan SOP, penyusunan panduan, serta pembuatan format dokumentasi.

Minggu ke-5 hingga ke-7 (3–21 November 2025): Tahap pengendalian dan evaluasi, yang meliputi finalisasi dokumen, uji coba implementasi, serta penyusunan laporan akhir.

Suasana rapat berlangsung dinamis, komunikatif, dan penuh antusiasme. Masing-masing anggota menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Ali Mursidi selaku mentor menekankan pentingnya memastikan bahwa SOP dan Panduan PADU yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi betul-betul menjadi standar kerja berkelanjutan yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam proses penanganan pelanggaran.

Di akhir kegiatan, Project Leader mengajak seluruh anggota tim untuk terus menjaga koordinasi, memperkuat komunikasi, dan bekerja secara konsisten hingga seluruh tahapan aksi perubahan terselesaikan dengan baik. Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan, menyempurnakan dokumen SOP serta Panduan PADU, dan mempersiapkan proses implementasi berkelanjutan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dengan berlangsungnya rapat ini, Bawaslu Sukoharjo menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan dan memastikan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai standar, transparan, dan berbasis data yang akurat. Semangat perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan integritas pengawasan pemilu di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis dan Foto: Yudhi A.

Editor: Ramdhan H.