Bawaslu Sukoharjo Lanjutkan Kelas Sengketa di Uin Raden Mas Said, Angkat Tema “Legal Drafting Permohonan Sengketa Pemilu”
|
SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali melanjutkan kegiatan Kelas Sengketa Pemilu di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada Senin, 3 November 2025. Kegiatan ini menjadi lanjutan dari rangkaian edukasi kepemiluan yang diinisiasi Bawaslu Sukoharjo untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Kelas kali ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, yang membawakan materi dengan tema “Legal Drafting Permohonan Sengketa Pemilu.” Materi ini memberikan pemahaman mendalam tentang penyusunan dokumen permohonan sengketa, yang menjadi dasar dalam proses hukum di lembaga pengawas Pemilu.
Dalam pemaparannya, Supriyanto menjelaskan bahwa legal drafting merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki oleh siapa pun yang terlibat dalam proses hukum, termasuk dalam konteks sengketa Pemilu. “Legal drafting bukan sekadar menulis surat permohonan, tetapi menyusun dokumen hukum dengan struktur, argumentasi, dan dasar peraturan yang kuat. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak peserta Pemilu, dan menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.
Mahasiswa diajak untuk memahami bahwa permohonan sengketa Pemilu adalah sarana hukum yang digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan penyelenggara Pemilu, seperti KPU, untuk menguji keabsahan keputusan tersebut. Dalam praktiknya, permohonan ini mencakup unsur identitas Pemohon dan Termohon, dasar kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum para pihak (legal standing), pokok dan alasan permohonan, hingga petitum atau tuntutan hukum yang diajukan.
Selain penyampaian teori, mahasiswa juga mengikuti simulasi pembuatan permohonan sengketa Pemilu berdasarkan contoh kasus yang disusun oleh Bawaslu Sukoharjo. Misalnya, kasus pencoretan bakal calon legislatif karena alasan hukum, atau kasus tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi calon perseorangan kepala daerah. Dari contoh tersebut, mahasiswa diminta menyusun dokumen permohonan lengkap, mulai dari bagian identitas, uraian dasar hukum, hingga formulasi petitum sebagaimana format resmi Bawaslu.
Simulasi ini bertujuan agar mahasiswa memahami bagaimana sengketa Pemilu tidak semata persoalan politik, tetapi juga persoalan hukum yang membutuhkan ketelitian, argumentasi yuridis, dan pemahaman peraturan perundang-undangan. “Melalui simulasi ini, mahasiswa dapat belajar langsung bagaimana Bawaslu menilai sebuah permohonan sengketa dan menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” tambah Supriyanto.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa. Lebih dari setengah jumlah mahasiswa yang terdaftar hadir dan aktif berdiskusi selama sesi berlangsung. Mereka tampak antusias dalam menyusun draft permohonan dan mengajukan pertanyaan. Salah satu mahasiswa UIN Raden Mas Said mengungkapkan, “Kelas ini membuat kami paham bahwa sengketa Pemilu bukan hanya soal menang atau kalah, tapi tentang bagaimana menegakkan keadilan dengan dasar hukum yang tepat. Kami jadi tahu pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga penyelesai sengketa yang menjamin Pemilu berjalan jujur dan adil.”
Melalui Kelas Sengketa Pemilu ini, Bawaslu Sukoharjo berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan politik di kalangan generasi muda. Selain memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran partisipatif antara lembaga pengawas Pemilu dan dunia akademik.
Program Kelas Sengketa diharapkan terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto