Bawaslu Sukoharjo Lakukan Konsolidasi Demokrasi bersama Bagian Hukum Pemda Sukoharjo
|
SUKOHARJO – Dalam rangka mewujudkan konsolidasi demokrasi yang solid di tingkat daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Sukoharjo pada Senin, 9 Maret 2026 di Ruang Rapat JDIH, Menara Wijaya Sukoharjo. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi hukum dalam menghadapi agenda kepemiluan.
Kunjungan Bawaslu Sukoharjo tersebut diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto. Dalam diskusinya, Eko menyampaikan pesan krusial mengenai pentingnya keselarasan produk hukum.
Ia menekankan perlunya sinkronisasi peraturan dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berkaitan dengan kepemiluan antara Bawaslu dan Bagian Hukum Pemda Sukoharjo. Hal ini dinilai sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan saat tahapan pemilu berlangsung di lapangan.
Inisiatif Bawaslu ini disambut hangat dan mendapatkan respons positif dari Kepala Bagian Hukum Pemda Sukoharjo, Retno Widiyanti. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu Sukoharjo yang proaktif melakukan sinkronisasi dan diskusi terkait pengaturan kepemiluan di wilayah Sukoharjo.
Retno Widiyanti juga menyampaikan komitmen Bagian Hukum Pemda Sukoharjo untuk terus berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan. Ia memastikan bahwa pada saat penyusunan peraturan daerah yang berkaitan kepemiluan seperti Alat Peraga Kampanye (APK), pihak Bagian Hukum Pemda akan selalu melibatkan Bawaslu Sukoharjo. Keterlibatan ini diharapkan dapat memastikan aturan yang diterbitkan sesuai dengan koridor hukum pemilu yang berlaku.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepahaman bersama mengenai pentingnya kolaborasi antarlembaga. Ke depannya, diharapkan agar selalu ada sinkronisasi dan diskusi bersama yang berkelanjutan antara Pemda Sukoharjo dan Bawaslu Sukoharjo, demi menciptakan iklim demokrasi yang tertib hukum, aman, dan kondusif bagi seluruh elemen masyarakat.
Penulis dan Foto: Chrisstar D. Sukoco
Editor: Ramdhan Hardiyanto