Bawaslu Sukoharjo Laksanakan Rapat Bahas Identifikasi Permasalahan dan Konsekuensi Hukum Pencatutan Data Pribadi
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non-Perbawaslu pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu, termasuk isu perlindungan data pribadi dalam proses administrasi kepartaian.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, selaku narasumber menjelaskan bahwa tindakan pencatutan nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang ke dalam daftar keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa izin atau sepengetahuan pemilik data dapat menimbulkan konsekuensi yang serius. Menurutnya, pencatutan data tersebut berpotensi memberikan dampak langsung terhadap karier profesional seseorang, khususnya bagi aparatur sipil negara maupun profesi lain yang dituntut menjaga netralitas politik.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengecekan status keanggotaan partai politik melalui SIPOL. Apabila menemukan namanya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan, masyarakat dapat segera melaporkan atau mengadukan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh staf internal Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan turut mengundang perwakilan dari KPU Kabupaten Sukoharjo sebagai peserta rapat. Pada kesempatan ini, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Mariam Ayu Lisani Eftika, memaparkan keterkaitan antara kasus pencatutan data dalam keanggotaan partai politik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ayu menjelaskan bahwa dalam pasal 65 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan data pribadi serta secara proaktif melakukan pengecekan data keanggotaan partai politik di SIPOL, meskipun saat ini tidak sedang berlangsung tahapan pemilu maupun pemilihan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan data pribadi dan perlindungan hak-hak warga negara.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Editor: Ramdhan Hardiyanto