Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Kawal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD

Bawaslu Sukoharjo Kawal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD

Sukoharjo- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo lakukan pengawasan melekat terhadap penggantian dokumen perbaikan persyaratan oleh Partai Politik di KPU Sukoharjo hingga 16 Juli 2023 bagi Bakal Calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2024. 

Hal tersebut mengacu dari surat KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditunjukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta surat KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditunjukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang membidangi divisi kehumasan, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya surat tersebut, Bawaslu Sukoharjo mulai melakukan pengawasan kepada KPU Sukoharjo. Hasil pengawasan kami sampai tanggal 15 Juli 2023, Partai Politik yang menggunakan kesempatannya sebagaimana surat dari KPU tersebut diantaranya PDIP pada 13 Juli 2023 pukul 15:28 WIB; Partai Hanura pada 14 Juli 2023 pukul 12:55 WIB; sedangkan pada tanggal 15 Juli 2023 yang mengajukan kesempatan yang sama adalah Partai Nasdem pukul 12:53 WIB dan Partai Buruh pukul 13.14 WIB, katanya.

Perlu diketahui bahwa proses ini dapat dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan dalam surat KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 sebagai berikut :
a. Membuka kembali (Unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu serta memberikan status pengembalian di SILON sampai dengan tanggal 16 Juli 2023;
b. Memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas;
c. Mengingatkan Partai Politik Peserta Pemilu melakukan pengajuan/submit perbaikan kembali di SILON setelah melakukan penggantian dokumen

Tim Pengawas juga mengingatkan kepada KPU Sukoharjo untuk memberikan kesempatan yang sama sesuai regulasi dan memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur pada SILON, tambahnya.

Sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 nanti, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus kawal mengawasi KPU Kabupaten Sukoharjo dalam pelaksanaan surat KPU RI Nomor 700 tersebut .

Penulis: Alfiah N.H

Editor : Cristar