Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Imbau Parpol Terkait Pencalonan DPRD

Bawaslu Sukoharjo Imbau Parpol Terkait Pencalonan DPRD

Sukoharjo- Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo imbau seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

Perlu diketahui sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, program dan jadwal pengajuan bakal calon dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum mulai Senin, 01 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023.

Muladi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo menyampaikan bahwa "Pada masa pengajuan bakal calon DPRD, Bawaslu Sukoharjo mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Sukoharjo diantaranya agar memaksimalkan kesempatan pada awal pendaftaran, mengingatkan adanya perubahan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, adanya syarat keterwakilan perempuan, serta syarat pencalonan lainnya sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023", pungkasnya.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Imbauan Nomor 0881/PM.02/K.JT-25/04/2023 tertanggal 28 April 2023.