Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Imbau Parpol Perihal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Bawaslu Sukoharjo Imbau Parpol Perihal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sukoharjo- Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu pada masa pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo imbau seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

Perlu diketahui sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, program dan jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum mulai Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 09 Juli 20233.

Muladi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo menyampaikan bahwa “melalui surat nomor 1215/PM.02/K.JT-25/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah menyampaikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sukoharjo diantaranya untuk melengkapi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD yang masih dianggap belum benar dan sah sehingga masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kabupaten/Kota, dokumen perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan mempedomani tata cara serta prosedur pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.

Perlu diketahui sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa :

Pasal 49 ayat (1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

Pasal 52 ayat (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. ayat (2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. ayat 3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selain itu ketentuan tersebut juga dijadikan dasar sebagai imbauan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, melalui surat imbauan nomor 1215/PM.02/K.JT-25/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, dan juga untuk mengingatkan KPU Kabupaten Sukoharjo untuk selalu mempedomani seluruh peraturan dan ketentuan teknis lainnya, terkait tata cara serta prosedur penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tambahnya.