Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Imbau KPU Sukoharjo laksanakan Vermin Perbaikan Sesuai Regulasi

Bawaslu Sukoharjo Imbau KPU Sukoharjo laksanakan Vermin Perbaikan Sesuai Regulasi

Sukoharjo- Dalam rangka pencegahan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo Imbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg sesuai regulasi.

Muladi Wibowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa melalui surat nomor 1341/PM.02/K.JT-25/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023, Bawaslu Sukoharjo mengimbau kepada KPU Sukoharjo dalam hal verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal calon DPRD Kabupaten Sukoharjo agar :

  1. Mempedomani prinsip-prinsip pada Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 serta seluruh peraturan dan ketentuan teknis lainnya, dalam proses verifikasi administrasi;
  2. Menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu tingkat Kabupaten Sukoharjo;
  3. Memberikan informasi dan akses yang cukup dan lengkap kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo saat melaksanakan tugas pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (pembacaan data SILON);

Diharapkan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan hingga 06 Agustus 2023 berjalan sesuai regulasi dan berhati-hati, hal ini dikarenakan akan menentukan status verifikasi Memenuhi Syarat/ Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, tambahnya.