Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Pengelolaan Hubungan Media Massa

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Ikuti Rapat Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Pengelolaan Hubungan Media Massa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan rapat diIkuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/ Kota SeJawa Tengah, Kamis (21/4/2022).

Muhammad Rofiuddin Kordiv. Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa dengan adanya media sosial Bawaslu dapat mendistribusikan informasi dan dapat membuat kanal informasi untuk masyarakat dan dengan adanya media sosial tidak dapat mengesampingkan media konvensional atau media massa, karena tingkat kepercayaan masyarakat masih ada terhadap media konvensional atau media massa.

Haryo Sudrajat Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI Menyampaikan bahwa Pedoman Pengelolaan Media Sosial ini bertujuan untuk terlaksananya publikasi melalui media sosial yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif; terlaksananya diseminasi informasi secara cepat, akurat, dan berkesinambungan bagi masyarakat; terlaksananya pengelolaan media sosial yang terencana dan terukur; meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat terhadap kebijakan dan program Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun akibat penyebaran berita bohong atau kondisi krisis.

Ahmad Ali Imron Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI menyampaikan bahwa tugas dan fungsi hubungan masyarakat di Bawaslu antara lain:

  1. Humas Bawaslu menjalankan fungsi pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media massa, serta penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi.
  2. Pelaksanaan tugas Hubungan Masyarakat dan Media Massa meliputi tugas manajerial bidang kehumasan, perencanaan program kehumasan, pembinaan dan fasilitasi kehumasan, pembinaan dan fasilitasi Hubungan Media Massa, pembinaan dan fasilitasi penyelenggara kehumasan, dan pengelolaan layanan informasi lembaga, serta tugas Humas dan Media Massa lainnya.
  3. Pelaksanaan tugas pemberitaan dan publikasi meliputi tugas peliputan, dokumentasi, publikasi dan pengelolaan berita pada situs, dan pengelolaan media sosial Bawaslu, serta tugas pemberitaan dan publikasi lainnya.
Tag
Berita