Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo ikuti Rapat Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengikuti rapat dalam rangka Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dan Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang di selenggaraan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara Zoom Meeting. Kegiatan diikuti oleh 35 Bawaslu Kab/ Kota Se Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar SAKA membuka rapat dan memberi arahan. Dalam arahannya Fajar SAKA menyampaikan bahwa Pemantau Pemilu harus terdaftar secara administratif dan Pemantau Pemilu harus Netral.

Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Setyo Pramudi menjelaskan terkait persyaratan menjadi Pemantau Pemilu antara lain : berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya.

Sedangkan syarat bagi Pemantau Pemilu dari Luar Negeri berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah : bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di Negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi Pemantau yang bersangkutan atau dari Pemerintah Negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan sedangkan persyaratan Pemantauan Pemilu Perseorangan : bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya.

Setyo Pramudi juga menjelaskan terkait dengan tata cara pendaftaran akreditasi :

  1. Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
  2. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
  3. Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan
    b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
  4. Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan
    b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
Tag
Berita