Bawaslu Sukoharjo Ikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Registrasi Akun Coretax
|
SUKOHARJO – Hari Rabu, 24 Desember 2025 Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Registrasi Akun Coretax di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber Amanda dari KPP Semarang Selatan pada pukul 14.00 WIB via Zoom Meeting.
Terundang PIC LHKPN Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah, rapat ini secara detail mencontohkan langkah-langkah dalam melakukan registrasi atau aktivasi akun coretax. Rapat daring ini dimoderatori oleh Momo Widhi yang merupakan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku admin LHKPN. Ia menjelaskan bahwa Tahun 2025 di Jawa Tengah ada sekitar 644-664 Wajib Lapor LHKPN, pelaporan LHKPN yang dulunya melalui SPT Tahunan di DJP Online sekarang migrasi ke Coretax.
Amanda menjelaskan, pada coretax ini, user tidak perlu menggunakan NPWP yang jumlahnya 15 digit, namun cukup dengan menggunakan NIK 16 digit, akses melalui laman coretax.djp.pajak.go.id. Untuk mempermudah penggunaan atau aktivasi coretax, email yang digunakan Wajib Pajak harus aktif, apabila coretax sudah bisa diakses dan ingin melakukan perubahan email, bisa melakukan perubahan pada akun coretax yang telah diaktivasi.
Namun apabila email dan nomor HP sudah tidak terpakai atau hilang atau tidak bisa diakses sebelum melakukan aktivasi coretax, maka disarankan untuk melakukan perubahan data email dan nomor hp di KPP Pratama terdekat oleh yang bersangkutan. Beliau menyarankan untuk menggunakan email regular dengan domain penyedia layanan email publik yang umum dan gratis seperti Gmail atau Yahoo Mail. Karena jika menggunakan penyedia layanan email lain, dikhawatirkan akun coretax tidak bisa diaktivasi.
Selain menerangkan tentang cara aktivasi coretax beserta kendalanya, narasumber juga menerangkan tentang kelebihan dan kekurangan terkait NPWP Suami-Istri jika digabung atau sendiri. NPWP Suami-Istri, jika digabung kewajiban perpajakan lebih sederhana karena hanya satu pihak yang lapor. Namun jika NPWP Suami-Istri terpisah atau punya NPWP sendiri-sendiri, perhitungannya dapat menyebabkan kurang bayar sehingga Wajib Pajak harus menyetor kekurangan bayarnya. Agar kewajiban perpajakannya lebih sederhana, narasumber menyarankan agar NPWP Suami-Istri digabung.
Selanjutnya, sebelum menutup rapat, narasumber memberikan informasi bahwa sebenarnya semua Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan status aktif harus segera melakukan migrasi ke coretax, namun sebagai penyelenggara negara, ASN, TNI dan Polri dipandang sebagai percontohan, sehingga ditekankan untuk segera migrasi ke coretax dilakukan di tahun ini sebelum mendekati waktu pelaporan SPT di bulan Maret tahun depan.
Penulis: Mariam Ayu L. E.
Editor: Ramdhan H.