Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Dorong Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Dorong Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan mengangkat tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu (22/4), sebagai langkah penting dalam merespons dinamika pembaharuan hukum pidana nasional yang berimplikasi langsung terhadap sistem penegakan hukum pemilu.

Rapat dibuka dengan pengantar dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu dan KUHP merupakan dua instrumen hukum yang memiliki peran vital dalam mengatur tindak pidana, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, dengan berlakunya KUHP Tahun 2023, diperlukan upaya serius untuk memastikan adanya keselarasan dan sinkronisasi norma antara kedua regulasi tersebut.

“Harmonisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih pengaturan, konflik norma, serta potensi ketidakpastian hukum dalam implementasi penanganan pelanggaran pemilu,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa melalui forum ini diharapkan dapat diidentifikasi berbagai titik persinggungan dan potensi disharmoni, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP membawa konsekuensi besar terhadap sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, harmonisasi antara UU Pemilu dan KUHP menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan.

“Tanpa adanya harmonisasi, kita berpotensi menghadapi berbagai persoalan seperti ketidakpastian hukum, tumpang tindih penegakan hukum, hingga melemahnya integritas pemilu. Sebaliknya, harmonisasi yang baik akan memperkuat demokrasi, menjamin keadilan elektoral, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum,” tegas Muhammad Amin.

Ia juga berharap melalui diskusi yang berlangsung, seluruh peserta dapat saling bertukar pandangan dan menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperbaiki sistem hukum pemilu ke depan agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Dorong Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP 2

Dalam sesi materi, akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda, memaparkan secara komprehensif urgensi harmonisasi antara UU Pemilu dengan KUHP serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ia menekankan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan konsistensi norma hukum, menghindari duplikasi pengaturan, serta menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Ia juga mengungkapkan temuan empiris yang menunjukkan adanya penurunan signifikan jumlah perkara pelanggaran pemilu dari tahun 2019 ke 2024. Fenomena ini, menurutnya, tidak serta-merta menunjukkan perbaikan kualitas pemilu, melainkan dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum, seperti keterbatasan aparat, adanya area tanpa penegakan hukum (area of no enforcement), serta beban kerja yang berlebih pada lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, Gaza menyoroti sejumlah kelemahan dalam substansi pengaturan UU Pemilu, di antaranya keterbatasan subjek delik yang terlalu sempit sehingga tidak menjangkau seluruh pelaku, rumusan delik yang masih duplikatif, serta pengaturan yang hanya berfokus pada tahapan tertentu seperti masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara. Padahal, seluruh tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran yang perlu diatur secara komprehensif.

Dari aspek sanksi, ia juga menilai adanya ketidakseimbangan pengaturan, di mana sanksi pidana lebih banyak diarahkan kepada penyelenggara pemilu, sementara penerima praktik politik uang belum tersentuh pengaturan secara memadai. Selain itu, gradasi sanksi yang belum konsisten serta keterbatasan dalam penerapan pidana tambahan menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan regulasi.

Dalam kaitannya dengan KUHP baru, dijelaskan bahwa terdapat ketentuan “pasal jembatan” yang menegaskan bahwa hukum pidana umum tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang lain. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemilu tetap berada dalam rezim hukum khusus, namun tetap terhubung dengan sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa perubahan penting, seperti penghapusan ancaman pidana minimum khusus, penyederhanaan pola pemidanaan, serta penekanan pada penerapan sanksi administratif sebelum sanksi pidana. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih proporsional dan efektif.

Rapat evaluasi ini, menjadi bentuk komitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum pemilu melalui pembaharuan dan harmonisasi regulasi. Diharapkan, hasil dari forum ini dapat menjadi bahan rekomendasi strategis dalam penyempurnaan kebijakan hukum pemilu, sehingga mampu menjaga integritas, keadilan, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto