Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralisan ASN

Memasuki tahapan Kampanye Pasangan calon gencar melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, Pengawasan Pilkada terhadapan Tahapan Kampanye tetap dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 ini, termasuk pengawasan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kampanye.

Hari ini 7 Oktober 2020, KASN selenggarakan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri keempat bertemakan “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Bawaslu Sukoharjo sebagai salah satu Lembaga yang berwenang mengawasi netralitas ASN, ikut serta sebagai peserta dalam kegiatan ini via daring.

Kegiatan dimulai dengan Laporan Pelaksana, Arief Budiman Komisioner KASN, kemudian sambutan dan Pembukaan secara resmi oleh Agus Pramusinto Ketua KASN.

Gerakan Nasional Netralitas-ASN atau yang disingkat GNN-ASN merupakan upaya bersama mewujudkan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi, Asas Netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara Negara

Agus Pramusinto pada kesempatannya menyampaikan bahwa “Pelanggaran Netralitas ASN akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publickyang rendah , tindak KKN, serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik”, katanya.
Sumber data dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang disampaikan melalui kegiatan ini, menyatakan bahwa ASN yang telah dilaporkan kepada KASN sejumlah 694 ASN, diantaranya 492 ASN yang melanggar mendapat rekmondasi KASN, 256 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjatuhkan sanksi. Kategori pelanggaran tertinggi pada pelanggaran kampanye/Sosialisasi Media Sosial.


UU no 5 tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara pada Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
K.H Ma’ruf Amin pada kesempatannya memberikan Keynote Speech berkaitan dengan Netralitas sebagai salah satu penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam Pemilihan Umum. “Kesakralan prosesi demokratis Pilkada yaitu keterbukaan, akuntabilitas , integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan yang harus kita jaga , agar tidak dikotori oleh hal hal yang merusak esensi dan sendi- sendi dasar demokrasi itu sendiri”, kata Wakil Pesiden RI ini.


Kegiatan selanjutnya dilakukan deklarasi netralitas ASN yang dipandu oleh KASN dan dikuti lebih dari peserta-peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Komisioner Bawaslu Provinsi, Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI.
Kemudian disambung diskusi dengan Pembicara Ahmad Dofi Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI, Firli Bahuri Ketua KPK, Irwan Prayitno Gubernur Sumatera Barat, Siti Zuhro Peneliti Senior LIPI, serta dimoderatori oleh Nurhasni Asisten KASN.

Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN ini diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan khidmat sampai dengan selesai.

Tag
Berita
Sosialisasi