Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Diskusi Terpumpun “Merajut Keadilan”, Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Diskusi Buku PP

SUKOHARJO — Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk “Diskusi Terpumpun Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi bersama atas dinamika penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kegiatan dibuka dengan sambutan pengantar oleh Dr. Puadi, yang menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan jantung keadilan pemilu. Ia menyoroti masih maraknya praktik politik uang serta persepsi publik yang kerap menilai Bawaslu tidak mampu menuntaskan perkara, terutama karena keterbatasan waktu penanganan yang diatur undang-undang. Menurutnya, tantangan tersebut harus dijawab dengan penguatan kualitas penanganan pelanggaran yang berorientasi pada keadilan substantif.

Dr. Puadi juga menyampaikan bahwa jumlah penanganan pelanggaran (PP) Pilkada mengalami peningkatan, sehingga Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan pelanggaran tidak semata diukur dari kuantitas perkara, tetapi dari keadilan dalam proses dan keberpihakan pada nilai-nilai demokrasi.

Diskusi dipandu oleh Yusti Erlina, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, yang mengarahkan dialog secara interaktif dan mendalam. Sejumlah narasumber nasional dihadirkan untuk memperkaya perspektif, salah satunya Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. Dalam paparannya, Rahmat Bagja memperkenalkan buku “Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024”, yang berisi kumpulan tulisan penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama Pilkada 2024.

Diskusi Buku PP 2

Ia mengungkapkan bahwa buku tersebut mengangkat berbagai kasus, di antaranya politik uang (7 kasus), penggunaan hak pilih lebih dari sekali (2 kasus), pelanggaran netralitas ASN (6 kasus), pelanggaran syarat pencalonan dalam rekrutmen PPS dan PPK, kampanye di tempat ibadah dan sekolah, kampanye hitam, serta pelanggaran netralitas anggota kepolisian. Rahmat Bagja juga memaparkan sejumlah persoalan penegakan hukum yang muncul, seperti batas waktu penanganan yang singkat, belum diaturnya penyidikan dan penuntutan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa yang berdampak pada penghentian perkara, lemahnya kinerja KPPS yang memicu pelanggaran pencoblosan lebih dari sekali, serta ketidakjelasan tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN pasca pembubaran KASN.

Narasumber berikutnya, Prof. H. Siti Zuhro, Peneliti Utama BRIN, menjelaskan bahwa artikel-artikel dalam buku tersebut telah melalui proses seleksi ketat dari 155 artikel. Ia menyampaikan bahwa buku ini tidak diawali dengan prolog, namun kemudian disempurnakan dengan penambahan perspektif mengenai kehadiran Bawaslu dalam menghadapi tantangan penegakan hukum secara mandiri. Menurutnya, pertanyaan mendasar mengapa pelanggaran terus terjadi perlu menjadi bahan evaluasi bersama.

Sementara itu, Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, menyoroti urgensi revisi penegakan hukum Pemilu, khususnya pidana Pemilu dan proses administrasinya. Ia menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh ke depan, termasuk gagasan agar penanganan perselisihan hasil Pemilu berada di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi. Ia juga melempar wacana pemisahan pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif agar pemilih dapat lebih fokus pada visi dan misi partai politik.

Menutup sesi, Dr. Fajar Laksono Suroso, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyampaikan apresiasi terhadap buku tersebut yang dinilainya mudah dipahami dan cepat menangkap pesan substansial. Meski demikian, ia menyarankan agar ke depan penyajian lebih sistematis dengan pengelompokan tema. Ia juga menegaskan bahwa judicial review dapat diajukan, karena meskipun aturan telah ada, perubahan regulasi tetap dimungkinkan.

Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan perspektif dalam penanganan pelanggaran, serta terus berkomitmen menghadirkan keadilan pemilu yang bermartabat dan berorientasi pada penguatan demokrasi.

Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto