Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo ikuti Diskusi Netralitas ASN

Hari ini Jum’at (25/06/2021) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar Diskusi Terarah secara virtual dengan tema “Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020”.

Dalam menyampaikan laporan kegiatan ini Staff Ahli KemenpanRB Bidang Politik dan Hukum, Muhammad Imanudin menyampaikan bahwa “ diskusi ini memilih lokus di Jawa Tengah karena mempertimbangkan 2 hal yaitu : pertama Jawa Tengah yang terdiri dari 35 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Sejumlah 21 Kabupaten/Kota dan 17 diantaranya diikuti oleh Petahana. Yang kedua Jawa Tengah dapat dijadikan model penanganan yang baik dalam pengelolaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020”.

 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang sebelumnya telah mengawasi Pilkada Tahun 2020, ikut berpartisipasi secara virtual  dalam diskusi terarah ini. Selain Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Komisioner Eko Budiyanto dan Rochmad Basuki, kegiatan ini juga diikuti oleh unsur berbagai unsur lain yaitu Unsur Inspektorat, Unsur BKD, Bawaslu dan KPU  daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Selain Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Komisioner Eko Budiyanto dan Rochmad Basuki, kegiatan ini juga diikuti oleh unsur berbagai unsur lain yaitu Unsur Inspektorat, Unsur BKD, Bawaslu dan KPU  daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Narasumber terdiri dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah sedangkan penangkap terdiri dari unsur Deputi STMH Kementrian PAN-RB, Komisi ASN, dan BKN.

Pada kesempatannya Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa  Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Dalam melaksanakan tugasnya menangani pelanggaran netralitas ASN Bawaslu mengalami beberapa problematika. M. Fajar S.A.K.A Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menuturkan salah satu problematika Bawaslu menangani pelanggaran netralitas ASN adalah Kepatuhan ASN pelanggar netralitas dalam mengikuti proses pemeriksaan di Bawaslu belum optimal selain itu Respon PPPK lambat bahkan enggan menindaklanjuti rekomondasi KASN, katanya. Hal ini menyebabkan tidak ada kejelasan mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar.

Narasumber terakhir Hendri Santosa Inspektur Provinsi Jawa Tengah menekankan ASN harus netral karena bertanggung jawab sebagai pelayan publik, merupakan objek pengawasan serta memiliki kewenangan dan kekuasaan yang sangat rentan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta diharapkan dapat memunculkan inspirasi dan semangat baru untuk terus menjaga netralitas ASN sebagai upaya untuk mereformasi birokrasi. Netralitas menjadi etika dan perilaku yang harus dijaga oleh setiap ASN. Moralitas dan kedisiplinan ASN lah yang akan menentukan netralitas dalam Pilkada. Dengan begitu akan tercipta kontestasi Pilkada yang seimbang dan adil.

Tag
Berita
Sosialisasi