Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo ikuti diskusi kelompok terpumpun (DKT) Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten mengikuti diskusi kelompok terpumpun (DKT) Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI secara virtual melalui zoom meeting, Kamis s.d Sabtu (17 s.d 19/3/2022). Kegiatan diikuti oleh Ketua Panwaslih Kab/ Kota di Provinsi Aceh dan Ketua Bawaslu Kab/ Kota Se Indonesia.

Diskusi kelompok terpumpun (DKT) Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu di ikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto yang sekaligus sebagai Kordiv. Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dalam sambutan dan arahanya Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu harus bisa menerjemahkan empat tugas fungsi Bawaslu yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses ke dalam model kompetensi pengawas pemilu.

Mocahmmad Afifuddin Kordiv. Pengawasandan Hubal Bawaslu RI menyampaikan bahwa forum ini penting untuk merumuskan masa depan desain Bawaslu. Puslitbangdiklat ini menjadi semacam 'kawah candra dimuka' yang nanti akan menjadi tempat menggodok serta meningkatkan kompetensi dan keahlian pengawas pemilu dalam memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satu narasumber yang disampaikan oleh Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan terkait dengan Model Kompetensi Ideal Pengawas Pemilu, Berdasarkan Tupoksi UU No. 7 tahun 2017 (Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan) yakni :

  1. Pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu;
  2. Pengawasan persiapan dan tahapan pemilu;
  3. Penindakan pelanggaran pemilu dan penindakan sengketa proses pemilu.
Tag
Berita