Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo ikut menghadiri penerimaan Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI

Sukoharjo-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti undangan Bupati Sukoharjo terkait penerimaan Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI terkait Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih. Kegiatan dilaksanakan Ruang Lobby Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu, (8/62022).

Dalam Kegiatan dimaksud hadir Bupati Sukoharjo beserta Wakilnya, Ketua DPRD Kab. Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo, Dinas Kependudukan dan capil, Kesbangpol, Kepala OPD Kab. Sukoharjo, Badan Pertanahan Nasional Kab. Sukoharjo, Bawaslu Kab. Sukoharjo dan KPU Sukoharjo .

Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI terkait Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih dan Permasalahan Pertanahan Ke Kabupaten Sukoharjo di Pimpin oleh Dr. H. Syamsurizal, SE.,MM beserta 15 Anggota Komisi II, 1 Kasubag TU Set. Komisi II, 3 orang Sekretariat Komisi II, 2 orang Tenaga Ahli Komisi II, 1 orang TVR Parlemen, dan 1 orang Media Sosial.

Dalam sambutannya mengawali pembukaan acara hari ini Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE., MM. megucapkan selamat datang kepada rombongan Komisi II DPR RI, merupakan kehormatan berkenan hadir di Kabupaten Sukoharjo. Dengan acara ini Bupati Sukoharjo menyampaikan bahwa permasalah daftar pemilih tetap selalu ditemukan di setiap pemilu karena daftar pemilih merupakan elemen penting dalam pemilu, maka pemutakhiran sangat diperlukan. Langkah upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mewujudkan data yang valid dan akuntabel adalah dengan selalu komunikasi dan bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjaring warga yang belum rekam E-KTP. Dan dari kunjungan komisi II DPR RI ini berharap dapat menjembatani sinkronisasi data antara pemerintah dan pengguna data agar dapat terselesaikan dengan tuntas.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI terkait Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih dan Permasalahan Pertanahan Dr. H. Syamsurizal, SE.,MM menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan komisi II DPR RI bahwa ingin melihat dari dekat penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sukoharjo terutama terkait sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih dan tentang data pertanahan yang tidak pernah ada penyelesaiannya. Sinkronisasi selalu menjadi masalah yang dihadapi dan terulang dalam Pemilu, Pemerintah sudah menyerahkan data ke KPU tetapi kenapa tidak pernah sinkron. Kegiatan ini juga sebagai usaha meminimalisasi kejadian terkait data pemilih dipemilihan berikutnya.

Menanggapi apa yang menjadi maksud dan tujuan komisi II DPR RI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan paparannya menginformasikan bahwa data kependudukan kwarta 2 tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo ada sebanyak 810.864 jiwa dengan 674.703 jiwa yang wajib E-KTP. Dari data yang dipunya Disdukcapil menyebutkan sudah 672.116 jiwa yang telah melakukan rekam E-KTP, sisa dari dari jumlah wajib rekam dimungkinkan pemilih pemula yang saat ini masih duduk dibangku SMA/SMK.

Sebagai pengguna data kependudukan untuk pemilu dan memberikan informasi kepada Komisi II DPR RI. KPU menyampaikan bahwa Pleno Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaksanakan setiap bulan dengan melibatkan stakeholder di Kab. Sukoharjo. KPU juga menjelaskan bahwa alur proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan berkoordinasi dengan Dinas terkait dan dari masukan masyarakat, pengolahan data melalui sidalih secara offline di verifikasi kemudian diplenokan dan hasilnya disampaikan ke Partai Politik dan stakeholder terkait.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto, ST., MH menambahkan dalam paparannya bahwa Siak dan Sidalih belum terintegrasi. Data ganda yang sudah diverifikasi dan hapus kadang masih ditemukan kembali di data sidalih selanjutnya. Dalam pendataan tidak terdapat keterbukaan data dilapangan sehingga pencocokan dilakukan diakhir Coklit sehingga data tidak terkontrol dari awal. Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bawaslu Kab. Sukoharjo telah memberikan 2 saran perbaikan kepada KPU Kab. Sukoharjo antara lain : sinkronisasi data pemilih tambahan di pilkada tahun 2020 dan pengunaan data meninggal covid-19 dari Dinas Kesehatan Sukoharjo sebagai sumber data sinkronosasi DPB. Inovasi Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam upaya mendorong masyarakat mengerti kepemiluan dengan membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, mengadakan MOU dengan Kampus-Kampus di wilayah Kab. Sukoharjo, dan Bawaslu Go To Scholl.

Acara penerimaan Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI terkait Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih di Lobby Kantor Dinas Bupati Sukoharjo selesai pukul 13.00 WIB di akhiri dengan acara ramah tamah para tamu undangan.

Tag
Berita