Bawaslu Sukoharjo Ikut Bahas Implikasi Pemberlakuan KUHP Nasional Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu
|
SUKOHARJO – Diskusi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Tajuk Selasa Menyapa kembali hadir perdana di Tahun 2026, dengan mengangkat tema “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan” kegiatan ini dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting pada hari Selasa, 13 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan ini, materi diberikan langsung oleh Wahyudi Sutrisno (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) sebagai narasumber yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan tersebut dengan diwakili oleh Eko Budiyanto (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) beserta Aditya Pradana (Kasubag PPPSPPH) dan 3 orang Staf Divisi turut hadir dalam kegiatan ini.
Diskusi Hukum diawali dengan Pembukaan oleh Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) yang menyampaikan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki korelasi dan implikasi dengan penegakan hukum pada Pemilu dan Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki sekitar 600-an pasal, tidak kalah penting dengan Undang-Undang Pemilu yang memiliki 500-an pasal. Beberapa pasal dalam KUHP lama yang terkait dengan Pemilihan Umum, seperti Pasal 148 (merintangi hak pilih dengan kekerasan), Pasal 149 (memberikan suap), Pasal 150 (tipu muslihat), Pasal 151 (mengaku orang lain sebagai pemilih), dan Pasal 152 (menggagalkan pemungutan suara dan manipulasi) sepertinya sudah tidak ada lagi dalam KUHP yang baru.
Masuk pada pembahasan Diskusi Hukum, Wahyudi Sutrisno membahas tentang penyesuaian pidana pemilu terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa terdapat perubahan yang cukup signifikan dibandingkan KUHP lama. Beberapa pasal di KUHP lama yang terkait Pemilu (seperti Pasal 148, 149, 150, 151, 152 tentang merintangi hak pilih, suap, manipulasi pemungutan suara) sepertinya sudah tidak ada lagi dan dikembalikan pengaturannya ke UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017). Juga terdapat penurunan nominal denda dalam ketentuan pidana pemilu dibandingkan sebelumnya.
Untuk lebih praktisnya, beberapa catatan penting terkait implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terhadap hukum pidana pemilu yang dijabarkan oleh narasumber adalah yang pertama denda untuk korporasi yang melanggar pidana pemilu terlalu ringan, turun drastis dari 5 miliar menjadi hanya 50 juta rupiah. Narasumber menilai ini tidak adil karena pelanggaran yang dilakukan korporasi dianggap berat namun ancaman dendanya sangat kecil. Kedua, ketidaksesuaian dengan Pasal 121 KUHP, ada ketidaksesuaian antara penerapan denda korporasi dengan ketentuan Pasal 121 KUHP yang seharusnya mengatur denda korporasi minimal kategori 4. Jika ada ancaman pidana penjara, seharusnya dendanya lebih tinggi. Yang ketiga, penurunan denda untuk Calon Presiden yang mengundurkan diri (Pasal 553) turun sangat drastis dari 100 miliar menjadi hanya 500 juta rupiah, yang dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Narasumber menduga hal ini terjadi karena kurang telitian dalam penyusunan undang-undang atau mungkin disengaja.
Diskusi selanjutnya ditutup dengan tanya jawab atau tanggapan, beberapa aktif bertanya seperti Dumadi (Bawaslu Kabupaten Purworejo) dan Agung (Bawaslu Kabupaten Banyumas). Bawaslu Kabupaten Sukoharjo turut aktif dalam menyampaikan tanggapan yang diwakili oleh Eko Budiyanto. Beliau menyampaikan analisa tentang konflik asas Lex Specialis antara KUHP baru dan Undang-Undang Pemilu. Beliau menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu masih menggunakan konsep pertanggungjawaban pidana lama, dan jika tidak segera direvisi akan terjadi ketidakpastian hukum, apakah hakim harus menggunakan prosedur di KUHP baru atau tetap menggunakan yang lama.
Penulis dan Foto: Mariam Ayu L. E.
Editor: Ramdhan Hardiyanto