Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025, Tekankan Pentingnya Penyelamatan Dokumen Sejarah

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025, Tekankan Pentingnya Penyelamatan Dokumen Sejarah

SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 27 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Depo Arsip Lantai 2.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Roni Wicaksono, yang menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip statis sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan.

“Arsip statis bukan hanya sekadar tumpukan kertas atau data lama, melainkan harta karun yang mencatat perjalanan suatu instansi,” ujar Roni.

Ia juga menjelaskan bahwa arsip memiliki banyak manfaat, antara lain sebagai sumber informasi, yuridis, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Maria Maharsi Pradoposari dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, yang menguraikan substansi Peraturan Bupati dan pentingnya implementasi standar pengelolaan arsip di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025, Tekankan Pentingnya Penyelamatan Dokumen Sejarah 2

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Sukoharjo diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Asis Sulistyanto. Pasca kegiatan, ia menyampaikan keterangan perihal pengelolaan arsip statis yang merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga pengawas Pemilu.

“Sebagai lembaga yang bertugas mengawal demokrasi, Bawaslu Sukoharjo memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dokumen, terutama yang bernilai sejarah dan hukum, dikelola secara tertib dan sesuai standar,” ujar Asis.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Sukoharjo menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola arsip yang profesional. Diharapkan, dengan adanya Peraturan Bupati ini, seluruh instansi di Kabupaten Sukoharjo dapat menerapkan pengelolaan arsip statis secara konsisten, sehingga dokumen penting negara dapat terjaga keberlanjutannya dan menjadi warisan informasi yang bernilai bagi generasi mendatang.

Penulis dan Foto: Sri Mulyono

Editor: Ramdhan Hardiyanto