Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo hadiri Rakor JDIH

Sukoharjo- Selasa 25 Oktober 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo hadiri undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Hotel Brothers Kabupaten Sukoharjo.

Perlu diketahui, kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dijajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam pembukaan kegiatan, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin mengingatkan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu sangat erat dengan ketentuan hukum, apapun yang kita lakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawas pemilu harus bekerja sesuai ketentuan bukan pengalaman, katanya.
Penting rapat hari ini, guna mendorong JDIH di Bawaslu Jawa Tengah lebih baik, karena kerja-kerja kita erat kaitannya dengan produk hukum, tambahnya.

Paska pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Arianti tentang Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. Dia berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu update data di JDIH.

Selanjutnya penyampaian materi teknis pembuatan abstrak produk hukum, catatan evaluasi pengelolaan JDIH dan diakhiri dengan verifikasi produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan terlaksana dengan lancar selama dua hari sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022

Tag
Uncategorized