Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Penyerahan BA Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Penyerahan BA Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan dari KPU Kabupaten Sukoharjo dalam kegiatan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu, (5/8/2023) di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, sekaligus menyerahkan Berita Acara kepada perwakilan Parpol.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024, setelah verifikasi akhir/perbaikan  dari 18 Parpol Peserta Pemilu di Sukoharjo terdapat 490 Bacaleg diantaranya laki-laki berjumlah 293, Perempuan berjumlah 197,  dengan status verifikasi  Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 426 Bacaleg, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat berjumlah 64 Bacaleg.

Pada kegiatan tersebut, pada kesempatannya Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan bahwa Parpol masih bisa mengajukan perbaikan bacalon pada tanggal 6-11 Agustus 2023 pada saat pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), terangnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Sukoharjo untuk menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Akhir Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg.

Salinan Berita Acara atas hasil akhir verifikasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg dari 18 Partai Politik tersebut secara fisik juga kami terima, tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal proses tahapan yang berlangsung.