Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman DKPP–UNS dan Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman DKPP–UNS dan Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu

SUKOHARJO — Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Seminar Nasional bertema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia.” Pada kesempatan ini, hadir langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki.

Acara diselenggarakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Kamis 27 November 2025 dan dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga penyelenggara pemilu merupakan langkah strategis untuk memperkuat studi, riset, serta pengembangan etika dalam penyelenggaraan pemilu. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., yang sekaligus meresmikan pembukaan acara. Dalam pidatonya, Rektor menekankan bahwa kualitas demokrasi hanya dapat terjaga apabila penyelenggara pemilu memiliki integritas yang kuat serta memahami nilai-nilai etika secara komprehensif.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, memaparkan bahwa penyelenggara pemilu memegang peran vital dalam menjaga masa depan demokrasi Indonesia. DKPP sebagai pengawal etik penyelenggara pemilu terus menjalankan mandatnya sesuai ketentuan perundang-undangan. “DKPP sudah menangani 790 aduan perkara kode etik pada tahun 2024 dan 203 aduan sepanjang tahun 2025,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa DKPP bersifat pasif dan hanya dapat memproses perkara berdasarkan laporan. “Namun setiap putusan DKPP bersifat final dan mengikat, meskipun sering menimbulkan perdebatan pro dan kontra. Tindak lanjut putusan berada pada institusi masing-masing,” imbuhnya.

Heddy Lugito juga memberikan penekanan keras terkait pentingnya integritas. “Pergeseran satu suara saja oleh penyelenggara pemilu merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Sekecil apa pun itu, jika dilakukan oleh tingkat paling bawah sekalipun, tetap merupakan pengkhianatan,” tegasnya.

Pada sesi pemaparan data, panitia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2025 tentang Indeks Demokrasi 2024, Indonesia memperoleh skor 6,44 dari skala 10. Capaian ini menempatkan Indonesia di peringkat 59 dari 167 negara, berada dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Selama dua dekade terakhir, skor indeks demokrasi Indonesia menunjukkan tren penurunan yang perlu segera mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

Seminar nasional kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi akademik yang dipandu oleh Dr. Heri Hartanto, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UNS. Adapun narasumber yang hadir dan tema yang diangkat meliputi:

- Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H. (Wakil Dekan 3 FH UNS), dengan tema “Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Antara Independensi dan Akuntabilitas.” Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara independensi penyelenggara pemilu dan akuntabilitas publik.

- Drs. Muhammad Toha, S.Sos., M.Si. (Anggota DPR RI), dengan tema “Kebijakan Legislasi dan Tantangan Regulasi dalam Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu.” Ia memaparkan bahwa tantangan regulasi ke depan membutuhkan penyempurnaan hukum agar lebih responsif terhadap dinamika pemilu.

- Drs. Sosiawan, M.H. (Kordiv Humas, Data & Informasi Bawaslu Jawa Tengah), dengan tema, “Menegakkan Keadilan Pemilu: Peran Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Menjaga Integritas Demokrasi.” Ia memaparkan pentingnya kapasitas pengawas, koordinasi penegakan hukum terpadu, serta literasi politik masyarakat.

- Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. (FH UKSW), dengan tema “Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Antara Independensi dan Akuntabilitas.” Ia menyoroti dinamika sistem kelembagaan dan pentingnya pembenahan struktur serta budaya birokrasi pemilu.

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman DKPP–UNS dan Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu 2

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menyampaikan komitmen Bawaslu Sukoharjo dalam memperkuat integritas pemilu. “Pengawasan bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi memastikan proses berjalan sesuai aturan sejak awal. Integritas tidak boleh dinegosiasikan, baik di tingkat pusat maupun sampai tingkat TPS,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa forum seperti ini penting untuk mempertemukan perspektif regulator, pengawas, akademisi, dan publik. “Demokrasi hanya akan kuat bila semua pihak berani menjaga etikanya masing-masing,” tegasnya.

Pada penghujung acara, para narasumber merumuskan beberapa poin penting sebagai prasyarat suksesnya pemilu di Indonesia, yakni kejelasan aturan, profesionalitas penyelenggara, tanggung jawab etika kepada publik, kepatuhan peserta pemilu, kecerdasan pemilih, serta kehadiran negara sebagai supporting system yang konsisten. 

Para narasumber sepakat bahwa perbaikan demokrasi membutuhkan proses bertahap karena seluruh persoalannya saling berkaitan. Mereka juga sepakat bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini berada dalam situasi yang rumit, sehingga tidak dapat diselesaikan secara instan. Namun demikian, dengan kerja sistematis, kolaboratif, dan berbasis etika, perbaikan yang signifikan tetap sangat mungkin diwujudkan.

Kehadiran Bawaslu Sukoharjo dalam forum nasional ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat integritas, profesionalitas, serta kompetensi pengawasan pemilu di tingkat kabupaten. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan dapat semakin baik, transparan, dan dipercaya publik.

Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto