Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Cofee Morning  Mapolres Sukoharjo

Bawaslu Sukoharjo Hadiri Cofee Morning  Mapolres Sukoharjo

Sukoharjo- Hadiri Cofee Morning di Mapolres Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo sampaikan tugas Bawaslu, Sinergitas Menuju Pemilu 2024 dan Indeks Kerawanan Pemilu bersama seluruh stakeholder pada hari Kamis (16/02/2023).

Pada Awal kegiatan Cofee Morning sinergitas menuju pemilu yang berintegritas dan berkualitas yang diselenggarakan oleh Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo pada kesempatan pertama menyampaikan pemaparan kesiapan Polres Sukoharjo dalam rangka Pemilu Tahun 2024, diakhir pemaparannya dia juga berpesan “Tahun ini sudah memasuki Tahapan Pemilu 2024, jika kita bersama maka stabilitas keamanan dan stabilitas politik dapat terwujud, tidak akan ada yg berani bermain-main dengan politik identitas dan hoaks”, katanya.

Kesempatan yang sama Dandim 0726/Sukoharjo menyampaikan sinergitas harus ditingkatkan, jangan hanya simbolis namun sinergi yang sebenar-bernarnya. Kemudian dilanjutkan perwakilan Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang membahas peran kejaksaan dalam Pemilu, Kepala Kesbangpol Sukoharjo yang memaparkan Peran Pemerintah Dan Pemda Pada Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Ketua KPU Sukoharjo memaparkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan diakhiri pemaparan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo terkait Sinergitas Menuju Pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas serta Indeks Kerawanan Pemilu.

Saat pemaparan Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan tugas Bawaslu  sebagaimana Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkaitan dengan sinergitas, Bambang menyampaikan bahwa “Kesuksesan Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelengara pemilu ( KPU , Bawaslu ) akan tetapi perlu sinergitas TNI/Polri dan Stakeholder Partai Politik, Pendukung Pasangan Calon, Pemerintah dan Masyarakat”, pungkasnya.

Diakhir pemaparan Bambang juga menyampaikan Indeks Kerawanan Pemilu yang bertujuan untuk memetakan Potensi Kerawanan Pemilu di Kabupaten Sukoharjo, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Dalam IKP 2024 ini terdapat 4 dimensi yaitu konteks sosial dan politik; penyelenggaraan pemilu; kontestasi; partisipasi, untuk di Kabupaten Sukoharjo sendiri Partisipasi cukup bagus, sedangkan yang paling tinggi dalam konteks penyelenggaraan pemilu, tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh jajaran Polres Sukoharjo, Kapolsek Se Kabupaten Sukoharjo dan Koramil Se Kabupaten Sukoharjo, diakhir acara Kapolres Sukoharjo menyerahkan cinderamata kepada seluruh narasumber.