Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Hadir Awasi Rapat Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPR

Bawaslu Sukoharjo Hadir Awasi Rapat Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPR

Sukoharjo- Rabu (12/04/2023) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo hadir mengawasi Rapat Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo di Hotel Tosan Sukoharjo.

Perlu diketahui, sebelumnya ada dua opsi dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penyusunannya harus sesuai regulasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk di Kabupaten Sukoharjo sendiri dibagi menjadi 5 (lima) Dapil dengan alokasi kursi 45 (empat puluh lima). Sedangkan untuk Dapil Provinsi dan Republik Indonesia tidak berubah.

Dalam evaluasi tersebut hadir Anggota Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki dan Uswatun Mufidah, hadir pula Liaison Officer dari masing-masing Partai, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Uswatun menyampaikan bahwa dengan ditetapkanya dapil dan pembagian kursi di Kabupaten Sukoharjo diharapkan seluruh masyarakat Sukoharjo mengetahui Dapilnya dan seluruh partai bisa menyiapkan strategi dalam membagi calegnya.