Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Ujian Praktik Sidang Semu Penyelesaian Sengketa di UIN RM Said Surakarta

Bawaslu Sukoharjo Gelar Ujian Praktik Sidang Semu Penyelesaian Sengketa di UIN RM Said Surakarta

SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Praktik Sidang Semu Kelas Kepakaran Penyelesaian Sengketa di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian Kelas Kepakaran Penyelesaian Sengketa yang telah berlangsung selama kurang lebih 12 kali pertemuan.

Praktik sidang semu ini dibuka oleh Eko Budiyanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, yang sekaligus menjadi penanggung jawab kegiatan. Dalam sambutannya, Eko memberikan penjelasan mengenai alur kegiatan yang akan dilaksanakan, serta menekankan pentingnya penguasaan teknis penyelesaian sengketa bagi para peserta.

Setelah pembukaan, Eko mempersilakan perwakilan dari Bawaslu RI, Muhammad Rhevi Geraldi, yang tengah melakukan supervisi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, untuk menyampaikan sepatah dua patah kata. Dalam keterangannya, Rhevi menyampaikan bahwa kelas ini merupakan bentuk nyata dari sosialisasi sekaligus praktik pembelajaran yang aplikatif bagi peserta.

“Kegiatan ini menjadi bentuk praktik sekaligus pembelajaran untuk dapat diaplikasikan oleh peserta. Kami juga mengapresiasi UIN Surakarta yang telah memberikan fasilitasi terhadap kegiatan ini, dan berharap kelas ini dapat menjadi pilot project yang bisa direplikasi oleh mahasiswa lain di masa mendatang,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Masrukhin, Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo atas dedikasinya dalam membimbing mahasiswa selama pelaksanaan kelas.

“Kami sangat bangga dapat bekerja sama dengan Bawaslu Sukoharjo dalam menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bakhrul Amal selaku dosen pendamping yang telah membimbing mahasiswa selama proses pembelajaran berlangsung,” ungkapnya.

Praktik sidang semu dibagi menjadi dua sesi utama, yakni Ujian Praktik Sidang Semu Adjudikasi dan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa. Proses praktik sidang semu berlangsung secara tertib sesuai dengan tata urutan persidangan. Seluruh peserta kelas masing-masing memiliki peran dalam melaksanakan praktik sidang semu ini, baik sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota, Pemohon, Termohon, Sekretaris, Asisten Hakim, Notulen, Perisalah, maupun Saksi.

Salah satu peserta, Lilik, mengungkapkan bahwa persiapan yang dilakukan cukup singkat, sehingga ia merasa cukup gugup saat menjalani peran dalam sidang. “Sempat gugup karena ini pengalaman pertama saya mengikuti simulasi sidang seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, peserta lainnya, Rohmah, menyampaikan bahwa ia merasa lebih siap karena sebelumnya telah memiliki pengalaman sidang yang mirip saat perkuliahan. “Saya sudah pernah mempelajari proses persidangan di kelas, jadi saat praktik ini sudah cukup terbiasa,” tuturnya.

Setelah seluruh rangkaian praktik sidang semu selesai dilaksanakan, para penilai dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberikan masukan dan catatan terhadap jalannya simulasi. Evaluasi ini mencakup aspek teknis persidangan, ketepatan prosedur, serta kemampuan peserta dalam memainkan peran masing-masing secara profesional. Umpan balik tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelajaran, guna memperkuat pemahaman peserta terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara substantif dan prosedural.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian penutup Kelas Kepakaran Penyelesaian Sengketa yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Melalui pendekatan praktik langsung, Bawaslu Sukoharjo berharap peserta tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu memiliki keterampilan penyelesaian sengketa secara profesional dan berintegritas di lapangan nantinya.

Penulis dan Foto: Ramdhan Hardiyanto

Editor: Prasto Efrizal N.