Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Sosialisasi Perbawaslu Dan Non Perbawaslu

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Netralitas ASN dalam Perspektif Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dengan Narasumber Muladi Wibowo Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Sumini Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukoharjo serta Uswatun Mufidah Koordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan peserta Anggota, Korsek dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Selain secara luring Sosialisasi juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta ASN di Kabupaten Sukoharjo dan Masyarakat Umum, Rabu (20/7/2022).

Menjelaskan bahwa pentingnya menjaga Netralitas perlu ditegakkan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dilakukan secara obyektif, adil dan berorientasi kepada kepentingan umum. Dalam ketentuan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

Menambahkan bahwa ada Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan. Ada tingkatan Hukuman Disiplin bagi PNS antara lain :

  1. Hukuman disiplin ringan terdiri atas : teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis;
  2. Hukuman Disiplin sedang terdiri atas : Pemotongan Tukin 2 25% selama 6 Bulan, Pemotongan Tukin 25% selama 9 Bulan, atau Pemotongan Tukin 25% selama 12 Bulan
  3. Hukuman Disiplin berat terdiri atas : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau Pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Muladi mengatakan dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 6/ 2018 berbunyi bahwa Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab Jajaran Bawaslu. Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari: Temuan dan Laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu.

Muladi menambahkan bahwa dalam Penanganan pelanggaran Pemilu dari temuan dan laporan, Bawalsu menggunakan dasar Perbawaslu Nomor 7/ 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

Muladi menambahkan bahwa dalam pelanggaran Peraturan Perundangan-undangan lainya, Bawaslu hanya melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang.

Tag
Berita