Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Sukoharjo- Kamis, 27 Juli 2023, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Gedung 2 lantai 2 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang mengundang seluruh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo

Turtiantoro, Staf Pengajar Fisip Undip berkenan hadir menjadi pemateri pada Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Turtiantoro memberikan pemaparan materi dengan judul “Layanan Advokasi Hukum di Bawaslu”. Pada pemaparan materi, Turtiantoro memfokuskan tentang tugas, wewenang, serta kewajiban dari pengawas pemilu. Pentingnya pemahaman serta kesadaran dari setiap pengawas pemilu agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Bersumber dari Undang- Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa uraian tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Sebagai pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk bersikap adil, melakukan pembinaaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, menyampaikan laporan hasil pengawasan, mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, serta tak lupa melaksanakan berkewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasya.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan diskusi aktif dari peserta undangan dengan narasumber. 

Penulis : Alfiah NH

Editor : Cristar