Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Peningkatan Kapasitas Pengadministrasian Panwascam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, melalui Kesekretariatan menggelar Rapat Koordinasi Kesekretariatan dan SDM dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Dana Hibah yang di hadiri 12 kecamatan se Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 12 Kasek,12 PUMK,dan 12 staf operator SAS di hotel fave.

Acara tersebut di buka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Koordinator Divisi Hukum,Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Muladi Wibowo mengungkapkan bahwa Panwascam dan Koordinator Kesekretariatan harus bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya dan berpesan agar panwascam tidak ikut campur dalam pengelolaan anggaran, karena anggaran tersebut di kelola oleh Kasek dan PUMK.

Adapun laporan penyelengara yang di sampaikan oleh BPP Bawaslu Kabupaten Sukoharjo  Risa Paramita mengungkapkan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kapasitas pengadministrasian bagi Kepala Sekretariat, PUMK, dan operator SAS se-Kabupaten Sukoharjo, terwujudnya tertib adminstrasi dalam pelaporan serta dalam pengelolaan keuangan dan anggaran dana hibah Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2020, meningkatkan koordinasi dan soliditas antara bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan Sekretariat Panwascam se Kabupaten Sukoharjo dan memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan anggaran dana hibah Pilkada yang sesuai dengan standart biaya masukan Permenkeu.

Dalam rapat koordinasi tersebut narasumber yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo  Ali Mursidi mengungkapkan Prinsip-prinsip penerima dana hibah yaitu Transparansi, yaitu proses penerimaan hibah dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan, Akuntabilitas, yaitu penerimaan hibah dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, Efisien dan efektif, yaitu penerimaan hibah dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin, Kehati-hatian, yaitu proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian, dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif, Tidak disertai ikatan politik, yaitu Penerimaan hibah tidak mempengaruhi kebijakan politik Negara, Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.

Rapat Koordinasi tersebut juga di jelaskan secara detail cara mengoperasikan aplikasi SAS secara detail agar tidak ada kesalahan mengimput SAS oleh Staf Operator SAS Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Wahyuni dalam penyampaiaannya fungsi Aplikasi SAS memudahkan bendahara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan.

by Sri Mulyadi

Tag
Berita